Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sedang mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024) siang. (Tangkapan lavar video papuadaily)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, dua aktivis penegak hak asasi manusia (HAM) di Indonesia, terbukti tidak melakukan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan (LBP). Keduanya divonis bebas dalam sidang pembacaan putusan, Senin (8/1/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Menyatakan membebaskan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ujar Cokorda Gede membacakan amar putusan.

Baca Juga:  Jawaban Anggota DPRP Saat Terima Aspirasi FMRPAM di Gapura Uncen

“Oleh karena yang ditemukan dalam video podcast merupakan telaah, komentar analisa pendapat dan penilaian atas hasil kajian cepat yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil,” lanjut Cokorda.

Fatia Maulidiyanti juga dibebaskan dari seluruh tuduhan LBP, sebagaimana amar putusan ketua majelis hakim.

Vonis bebas terhadap Haris dan Fatia terkait kasus pencemaran nama baik LBP selaku Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) yang diduga terlibat langsung dalam sejumlah praktik bisnis tambang di Tanah Papua. Keterlibatannya terkenal dengan istilah “Lord Luhut”.

ads
Baca Juga:  HRM Rilis Laporan Tahunan 2023 Tentang HAM dan Konflik di Tanah Papua

Kedua pembela HAM terkemuka itu dikriminalisasi lantaran mengkritik pejabat negara yang terlibat “bermain” proyek raksasa dengan menggunakan kewenangan dan kapasitas jabatan. Sementara, kritiknya tidak termasuk sebagai tindakan kejahatan.

Lantaran tetap dikriminalisasi, pada sidang ke-28, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana 4 tahun penjara untuk Haris dan Fatia dituntut 3 tahun 6 bulan penjara. Namun pada sidang putusan, semua dakwaan tidak terbukti, dan keduanya dinyatakan tidak bersalah, sehingga divonis bebas.

Baca Juga:  Yakobus Dumupa Nyatakan Siap Maju di Pemilihan Gubernur Papua Tengah

Diketahui, Haris Azhar adalah pendiri sekaligus direktur eksekutif Lokataru, sebuah lembaga advokasi hukum dan HAM. Sedangkan, Fatia Maulidiyanti merupakan koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sejak 2020 hingga kini. []

Artikel sebelumnyaMahasiswa Papua di DIY Tegaskan Lima Sikap Terkait Kriminalisasi Haris dan Fatia
Artikel berikutnyaKNPB Konsulat Indonesia Apresiasi Vonis Bebas Fatia dan Haris