PolhukamKriminalJelang Pemilu 2024, Toko Miras di Kabupaten Jayapura Harus Ditutup

Jelang Pemilu 2024, Toko Miras di Kabupaten Jayapura Harus Ditutup

SENTANI, SUARAPAPUA.com Menjelang pesta demokrasi pada 14 Februari 2024, semua toko minuman keras (Miras) yang ada di wilayah kabupaten Jayapura, Papua, diminta tidak beroperasi. Hal itu sebagai jaminan keamaan sebelum, selama dan setelah pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan.

Ronald Yaung, ketua Pemuda Grime Nawa, menegaskan sikap tersebut mengingat dampak dari miras akan merusak suasana pesta demokrasi yang segera dilaksanakan sesuai jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Hindari Jatuhnya Korban, JDP Minta Jokowi Keluarkan Perpres Penyelesaian Konflik di Tanah Papua

“Kita tahu angka kriminal di kabupaten Jayapura, itu dampak dari miras dan ganja,” ujarnya saat diskusi publik yang digelar jurnalis dan Polres Jayapura, Sabtu (3/2/2024).

Kata Ronald, di pesta demokrasi kali ini tentu ada banyak pemilih pemula dengan cara pemilihan yang beda dibanding tahun-tahun sebelumnya.

“Banyak adik-adik kita yang masuk sebagai pemilih pemula. Mereka ini cenderung susah ditenangkan kalau terjadi gesekan karena emosional mereka kurang stabil,” bebernya.

Baca Juga:  Jelang Idul Fitri, Pertamina Monitor Kesiapan Layanan Avtur di Terminal Sentani

Karena itu, pihaknya mengusulkan kepada pemerintah daerah agar penjual miras tidak diizinkan beroperasi jelang Pemilu 2024.

“Paling tidak pada H min satu itu semua toko miras ditutup atau dibatasi jam operasinya untuk mengurangi potensi konflik,” ujar Ronald.

Apabila ada edaran diturunkan pemerintah daerah, setidaknya itu dasar bagi pihak keamanan bertindak.

“Ketika surat edaran sudah ada, itu menjadi dasar untuk disikapi juga kepada pengusaha miras yang masih layani di luar dari ketentuan. Ini harus benar-benar diterapkan. Semua pihak mau tanggal 14 Februari harus berjalan aman, maka toko minuman keras harus ditutup,” tegasnya.

Baca Juga:  Orang Mee dan Moni Saudara, Segera Hentikan Pertikaian!

Terkait itu, Polda Papua telah memberlakukan pembatasan penjualan minuman beralkohol dan aktivitas tempat hiburan malam (THM) terhitung 13 Februari 2024.

Keputusan tersebut berdasarkan surat perintah Kapolda Papua tertanggal 7 Februari 2024 dalam rangka mencegah gangguan keamanan selama pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung. []

Terkini

Populer Minggu Ini:

Pemerintah dan Komnas HAM Turut Melanggar Hak 8.300 Buruh Moker PTFT

0
omnas HAM Republik Indonesia segera memediasikan persoalan antara 8.300 buruh dengan manajemen PTFI sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (4), UU No. 39 Tahun 1999;

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.