“Untuk mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan baik itu fasilitas tingkat pertama seperti Puskesmas atau dokter keluarga di mana yang bersangkutan terdaftar maupun rujukan tingkat lanjut di rumah sakit, itu cukup menggunakan atau cukup menunjukan NIK-KTP atau SIM yang ada NIK. Cukup menunjukkan NIK karena secara sistem akan dicek dan ketika dia peserta aktif bisa dilayani sebagai peserta program JKN. BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan adalah wujud dari program JKN,” jelas Gilang Ramadhan Suharto.