Jubir KNPB: Penangkapan Menambah Kredit Poin Perjuangan

0
13248

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Ones Suhuniap, Juru Bicara KNPB menegaskan, pengeledahan Kantor KNPB dan PRD Wilayah Fak-Fak dan penangkapan anggotanya di Kantor KNPB Wilayah Fak-Fak pada 22 Januari 2019 adalah bentuk pelanggaran prosedur hukum yang berlaku di Negara ini, karena dilakukan tanpa surat perintah.

“Penangkapan dan pengeledahan kantor KNPB dan PRD Wilayah Fak-Fak dilakukan tanpa surat perintah pengeledahan dan penangkapan sehingga melanggar prosedur hukum. Tetapi cara ini juga kami KNPB mendapat kredit poin dalam perjuangan Papua,” kata Ones melalui release yang dikirim ke redaksi suarapapua.com, Rabu (23/1/2019).

Baca Juga:  Pertamina Pastikan Stok Avtur Tersedia Selama Arus Balik Lebaran 2024

Peresmian dan pemasangan papan nama Kantor KNPB Fak-Fak dilakukan pada tanggal 21 Januari 2019.

Ones mengatakan, walaupun polisi melakukan pengeledahan dan penangkapan tanpa surat perintah, tetapi buat KNPB, proses yang dilakukan pihak kepolisian adalah proses yang mendukung atau memberi kepercayaan kepada KNPB.

Ia juga mengatakan, cara ini juga menumbuhkan dan membesarkan kapasitas KNPB dan sedang mengkampanyekan kepada publik bahwa perjuangan yang dliakukan KNPB adalah benar adanya.

ads
Baca Juga:  DPRP dan MRP Diminta Membentuk Pansus Pengungkapan Kasus Penganiayaan di Puncak

“Hal yang sangat disayangkan adalah polisi mengaku sebagai penegak hukum, tetapi tindakan kepolisian yang membakar, membongkar, mengeledah dan merusak fasilitas kantor dan melakukan penangkapan di Fak-Fak adalah menghancurkan kredibilitasnya. Sama juga penangkapan yang dilakukan polisi di Timika, Asmat dan Jayapura akhir-akhir ini.”

Dengan seperti ini katanya muncul dipermukaan bahwa siapa yang sesunguhnya sedang melakukan kriminalisasi di Papua. Polisi harus tahu bahwa apa yang mereka lakukan adalah tindakan tidak etis dan terpuji. Apa yang mereka lakukan sesunguhnya sia-sia, karena upaya mereka tidak akan menghentikan perjuangan yang dilakukan KNPB.

Baca Juga:  Hujan di Sorong, Ruas Jalan dan Pemukiman Warga Tergenang Air

Pengeledahan dilakukan pada 22 Januari 2019, dan sebanyak 5 aktivis KNPB Fak-Fak ditahan untuk diinterogasi dan telah dipulangkan.

Sejak berita ini disiarkan, belum ada konfirmasi dari pihak kepolisian Fak-Fak.

REDAKSI 

Artikel sebelumnyaKapolda Diminta Mengevaluasi Kinerja Kapolres Mimika
Artikel berikutnyaDampak LNG Tangguh Berpotensi Mengakibatkan Pelanggaran HAM