BeritaMulai 1 Januari 2016, Kendaraan Dinas di Jayawijaya Tidak Lagi Gunakan BBM...

Mulai 1 Januari 2016, Kendaraan Dinas di Jayawijaya Tidak Lagi Gunakan BBM Subsidi

WAMENA, SUARAPAPUA.com — Pemerintah Kabupaten Jayawijaya memberlakukan kebijakan baru, setiap mobil dinas tidak menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.

Menurut Sekda Kabupaten Jayawijaya, Yohanes Walilo, aturan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2016.

Hal ini, kata dia, berlaku bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Jayawijaya, kantor vertikal seperti Kejaksaan, Pengadilan dan Legislatif sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Jayawijaya yang disesuaikan dengan peraturan pusat.

“Sejak tanggal 1 Januari 2016 kita sudah tidak ambil BBM subsidi yang selama ini kita ambil di APMS. Itu kami tidak buat-buat, tetapi ketentuan yang ada dari pusat itu yang kami terapkan, dan konsekuensinya Pemda harus ambil langkah untuk mengantisipasi hal ini,” jelas Walilo saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Senin (4/1/2015).

Baca Juga:  PT Eya Aviation Indonesia Layani Penerbangan Subsidi Wamena-Tolikara

Upaya antisipasinya, kata Sekda, pihaknya sudah anggarkan dana Rp2 Miliar untuk dipergunakan membeli BBM industri bagi kendaraan roda dua dan empat yang berplat merah.

“Kita akan tunjuk salah satu APMS untuk jadi distributor BBM industri bagi kendaraan plat merah. Kita juga akan pake kupon atau kartu, misalnya seperti saya DS 6, jika dalam 1 bulan isi 4 kali, ya nanti ditulis tanggalnya di kartu itu. Jadi, setiap tanggal itu saya pergi isi, dan kontrolnya pake kartu sama kupon,” tuturnya menjelaskan.

Kata Sekda, untuk kuota bagi mobil dinas, tergantung pemakaian. Jika dalam 6 bulan habis, maka akan ditambah untuk 6 bulan kedepan, termasuk anggaran. Bila anggaran sebesar Rp 2 Miliar itu terpakai untuk BBM selama 6 bulan, maka akan dialokasikan untuk enam bulan berikut.

Baca Juga:  Tragedi Penembakan Massa Aksi di Dekai 15 Maret 2022 Diminta Diungkap

“Tetapi ini juga masih dalam tahap percobaan, sehingga ketika kuota dan dana itu tercukupi untuk enam bulan dan selanjutnya kami akan lihat dari situ untuk waktu berikutnya,” kata Sekda Walilo.

Selanjutnya, kata Walilo, BBM subsidi hanya diperuntukan bagi masyarakat.

“Kebijakan ini kita lakukan karena adanya desakan masyarakat melalui demonstrasi bahwa kendaraan dinas atau pejabat tidak boleh menggunakan BBM subsidi,” ujarnya.

Pengisian BBM subsidi kendaraan dinas bagi kabupaten pemekaran di Pegunungan Tengah Papua, Sekda tegaskan, tidak boleh dilayani.

“Ya, itu sudah aturan pusat dan tadi kita sudah rapat dengan Wakil Bupati dan Anwarudin (Pemilik APMS) bahwa kendaraan dinas di Jayawijaya sudah terdaftar, sehingga kendaraan yang tidak terdaftar tidak boleh dilayani, karena itu kendaraan dinas dari kabupaten pemekaran,” tutur Sekda Walilo.

Baca Juga:  Penyebutan Rumput Mei Dalam Festival di Wamena Mendapat Tanggapan Negatif

Diakuinya, selama ini kuota BBM bagi Kabupaten Jayawijaya digunakan juga oleh kabupaten pemekaran, sehingga mengakibatkan terjadinya kelangkaan BBM.

“Kami tidak tahu kuota mereka dikemanakan, jadi tahun ini kami akan tertibkan. Kami juga sudah menyurat ke kabupaten pemekaran untuk bisa mengurus kuota BBM bagi yang belum urus.”

“Kami juga berharap bisa duduk bersama dengan para pejabat di kabupaten pemekaran untuk bicarakan soal ini supaya berjalan baik,” ungkap Sekda Jayawijaya.

 

ELISA SEKENYAP

Terkini

Populer Minggu Ini:

Kadis PUPR Sorsel Diduga Terlibat Politik Praktis, Obaja: Harus Dinonaktifkan

0
Kadis PUPR Sorsel Diduga Terlibat Politik Praktis, Obaja: Harus Dinonaktifkan SORONG, SUARAPAPUA.com --- Bupati Sorong Selatan, Papua Barat Daya, didesak untuk segera mencopot jabatan kepala dinas PUPR karena diduga telah melanggar kode etik ASN. Dengan menggunakan kemeja lengan pendek warna kuning dan tersemat lambang partai Golkar, Kadis PUPR Sorong Selatan (Sorsel) menghadiri acara silaturahmi Bacakada dan Bacawakada, mendengarkan arahan ketua umum Airlangga Hartarto dirangkaikan dengan buka puasa di kantor DPP Golkar. Obaja Saflesa, salah satu intelektual muda Sorong Selatan, mengatakan, kehadiran ASN aktif dalam acara silatuhrami itu dapat diduga terlibat politik praktis karena suasana politik menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dilaksanakan secara serentak tanggal 27 November 2024 mulai memanas. “ASN harus netral. Kalau mau bertarung dalam Pilkada serentak tahun 2024 di kabupaten Sorong Selatan, sebaiknya segera mengajukan permohonan pengunduran diri supaya bupati menunjuk pelaksana tugas agar program di OPD tersebut berjalan baik,” ujar Obaja Saflesa kepada suarapapua.com di Sorong, Sabtu (20/4/2024).

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.