BeritaWarinussy: Bupati Mnokwari Tidak Mampu Tegakkan Hukum

Warinussy: Bupati Mnokwari Tidak Mampu Tegakkan Hukum

Yan Christian Warinussy, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Papua Barat. (Foto: IST)
Yan Christian Warinussy, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Papua Barat. (Foto: IST)

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Bupati Manokwari, Papu Barat, Demas Paulus Mandacan dinilai tidak mampu menegakkan hukum di Manokwari Papua Barat.

“Bertolak dari sikap Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan, yang simpang-siur dalam menyikapi aspirasi dan gerakan moral Umat Kristen di Manokwari terkait pembangunan rumah ibadah (mesjid) di Anday, maka sebagai salah satu Advokat dan Pejabat Penegak Hukum di Manokwari-Papua Barat, saya menilai Bupati tidak mampu melakukan penegakan hokum,” kata Yan Warinussy, direktur eksekutif LP3BH Manokwari, Papua Barat.

Dalam surat elektronik yang dikirim kepada suarapapua.com, Warinussy menjelaskan, hal itu terbukti dari ketidakmampuan Bupati dalam merespon dan menindak-lanjuti secara hukum dalam konteks prakteknya terhadap Surat Bupati Nomor : 450/546 tanggal 01 November 2015 perihal Penghentian Pembangunan Mesjid di Andai.

Baca Juga:  57 Tahun Freeport Indonesia Berkarya

Dikatakan, dimana di dalam surat tersebut sudah diuraikan beberapa kajian atas aturan perundang-undangan yang berlaku seperti Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006/Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam pemerliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Pendirian rumah Ibadat pada pasal 13 ayat 1 sampai ayat 3 dan pasal 14 ayat 1 sampai ayat 3.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Segera Perintahkan Panglima TNI Proses Prajurit Penyiksa Warga Sipil Papua

“Seharusnya jika Bupati Manokwari bertindak menegakkan hukum, maka perintahnya kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) nya adalah melaksanakan isi perintah Bupati tersebut agar tidak menimbulkan kekecewaan dan ketidakpuasan pada mayoritas Umat Kristen dan Pimpinan Denominasi Gereja-gereja di Manokwari maupun di seluruh Tanah Papua,” ucapnya, Selasa (10/5/2016).

Namun, lanjut dia, Sayangnya, justru Bupati Manokwari terkesan tidak tegas bahkan diduga keras tidak mampu menjalankan amanat hukum yang terkandung di dalam produk hukumnya sendiri. Sehingga berakibat ada kesan Bupati dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Manokwari melakukan tindakan diskriminasi terhadap Umat Kristen dan Gereja-gereja Di Manokwari dan Tanah Papua.

Baca Juga:  Ruang Panggung HAM Harus Dihidupkan di Wilayah Sorong Raya

“Ini justru senantiasa berusaha menegakkan status Manokwari sebagai Kota Injil atas landasan historis dan filosofis yang sudah diketahui semua pihak, termasuk Pimpinan dan umat beragama lainnya di daerah ini,” katanya.

 

 

ARNOLD BELAU

 

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.