JAYAPURA, SUARAPAPUA.com– John Gobay, ketua Dewan Adat Daerah (DAD) Paniai mengatakan, dinas Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi Papua harusnya bertanggung jawab atas ijin tambang yang bikin masalah di Meepago.
Gobay menjelaskan, ada dua regulasi yang diinisiasi dinas ESDM Papua. Regulasi tersebut menjadi penyebab konflik di Meepago.
“Pergub No. 41 tahun 2011 tentang pertambangan mineral dan batubara dan Ingub No. 1 tahun 2011 tentang penghentian pertambangan emas tanpa ijin di Papua,” ungkap Gobay kepada suarapapua.com di Jayapura, Selasa (31/10/2017).
Menurut Gobay, ini regulasi yg tidak akui ijin kabupaten dan menaggap pendulang yang adalah anak papua ilegal serta dengan pergub ini sudah memberi ijin ke Beny Ang Jaya banyak ijin di Meepago.
“Sehingga tumpang tindih dengan ijin bupati. Padahal sesuai pasal 37 UU No. 4 tahun 2009 ini kewenangan bupati. Dinas ESDM Papua harusnya bertanggung jawab atas ijin tambang yang bikin masalah di Meepago,” katanya.
Pewarta: Arnold Belau