WONDAMA, SUARAPAPUA.com— Dalam Kunjungan Kerja ke kabupaten Teluk Wondama, Komisi A DPR Papua Barat membahas proses pembangunan, hak-hak Orang Asli Papua dan Pelanggaran HAM yang hingga saat ini belum diselesaikan oleh negara Idonesia.
Ketua Tim Komisi A DPRD Papua Barat, Frida Tabitha Klasin dalam pertemuan bersama Pemkab. Teluk wondama menjelaskan Kunker ini selain membahas proses pembangunan dan Hak dasar serta keberpihakan Terhadap orang Asli Papua di teluk wondama, juga membahas tentang persoalan kemanusiaan di teluk wondama yang sampai saat in belum bisa di selesaikan.
“Monitoring yang dilakukan oleh Komisi A DPRD Papua barat, selain melihat sejauh mana perkembangan keberpihakan dan pemenuhan hak dasar OAP, juga mencoba mencari solusi untuk selesaikan kasus-kasus persoalan kemanusiaan yang puluhan tahun terjadi di Sini (Wondama) dan belum pernah dituntaskan,” katanya kepada media pada Senin (24/7/2018) lalu.
Menurutnya, dalam UU Otsus telah diamanatkan tentang penyelesaian pelanggaran HAM di Papua. Salah satunya pelanggaran HAM yang terjadi di Wasior. Sehingga isu penyelesaian pelanggaran HAM menjadi catatan penting bagi DPRD Papua Bara.
Saat ini, kata dia, Komisi A DPR Papua Barat telah mendapat tugas baru di daerah yang khusus untuk menangani pelanggaran-pelanggaran HAM.
“Dalam UU Otsus dengan jelas sudah mengatur tentang pelanggaran HAM yang terjadi di Papua. Ini menjadi catatan penting bagi kami,” katanya.
Ia mengatakan, Komisi A yang tergabung dari beberapa fraksi akan menidaklanjuti hasil pertemuan tersebut dan segera upayakan langkah cepat untuk mendesak pemerintah pusat supaya segera tuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua dan Papua Barat yang sampai saat ini belum diselesaikan.
Pewarta: Martinus Mayor
Editor : Arnold Belau