Hearing DPRP, Pengurusan Ijin Usaha Bagi OAP Dipersulit

0
2386

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Anggota DPR Provinsi Papua, John NR Gobai gelar hearing public atau mendengar bersama rakyat sebagai evaluasi dan penataan pertambangan yang ada di Tanah Papua. Kegiatan itu dilangsungkan di gedung Kesenian Jayapura, Senin (27/8/2018).

Ada sejumlah narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan tersebut, diantaranya dari Polda Papua, Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi), Inspektorat Pertambangan, pengusaha emas lokal dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Papua.

Gerry Dimara, pengusaha tambang lokal di Nabire mengungkapkan bahwa sejak 2004 dirinya berusaha mengajukan ijin usahanya ke Pemda Nabire maupun Pemprov Papua, namun belum mendapatkan ijin operasional, sehingga usahanya terus dianggap illegal.

Baca Juga:  Kepala Suku Abun Menyampaikan Maaf Atas Pernyataannya yang Menyinggung Intelektual Abun

“Orang tua kami sudah dulang emas di Nabire sebelum orang pendatang masuk, sehingga kami ini sudah bisa mengelolanya. Kami juga membeli mesin dan alkon, tetapi militer dan polisi datang menghancurkan mesin-mesin itu, hingga pernah terjadi pembunuhan,” aku Dimara.

“Alasan penghancuran itu tidak jelas. Kami urus surat ijin, tetapi sampai sekarang belum ada karena dengan alasan harus bikin ini dan itu, sebabnya kami tambang tanpa surat ijin, meskipun tantangan dan keamanan tidak aman,” tuturnya.

ads
Baca Juga:  Warga Tiom Ollo Duduki Kantor Bupati Lanny Jaya Minta Atasi Bencana Longsor

Maurits J Rumbekwan, direktur Walhi Papua mengatakan, sebenarnya orang asli Papua harus diberi ruang khusus tanpa ada kompromi, sebab di luar sana mereka bisa mendapatkan ijin usaha dari pemerintah dengan mudah, sedangkan orang Papua sangat sulit.

“Situasi ini bukan hanya terjadi pada tambang emas, tetapi terjadi juga pada ekspoitasi hutan, batu mineral, kelapa sawit, padahal kami dijamin UU Otsus. Maka kami harapkan DPR Papua bisa bicara dengan tegas meskipun aturan Pemerintah Papua sudah menjamin,” kata Rumbekwan.

Sementara, Jekson Rubertus Watai dari Inspektorat Tambang menjelaskan, sebenarnya orang Papua bisa mengurus semua ijin maupun pengelolaan, tetapi yang menjadi kendala adalah finansial.

Baca Juga:  ULMWP Kutuk Penembakan Dua Anak di Intan Jaya

“Untuk usaha perkebunan dan pertambangan harus hadirkan beberapa pihak misalnya tim dari SDA Lingkungan Hidup bahkan dari kementerian,” jelasnya.

Akhir dari hearing public itu, John NR Gobai mengucapkan terima kasih atas semua masukan dan pikiran yang akan menjadi buah pikiran untuk dibicarakan di pertemuan-pertemuan DPRP.

“Berharap hasil pertemuan ini bisa menjadi masukan bagi suatu peraturan daerah yang menjamin orang Papua bisa mengelola usahanya sendiri,” tukas John.

Pewarta: Ardi Bayage
Editor: Elisa Sekenyap

Artikel sebelumnyaLora Lini: Jika Bukan Vanuatu, Siapa Lagi yang Bersuara untuk Papua?
Artikel berikutnyaHindarkan Pergaulan Bebas, SSB Papua United Hadir di Yahukimo