Dispenda Maybrat Sosialisasikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

0
2647

MAYBRAT, SUARAPAPUA.com—  Dinas pendapatan daerah (Dispenda) kabupaten Maybrat telah melakukan sosilisasi terhadap peraturan daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah. Sosialisasi ini diikuti kepala kampung bersama aparatnya yang digelar di kantor distrik Aifat di Kumurkek Selasa, (7/8/2018) lalu.

Ketua panitia kegiatan, Paulina Wafom, mengutarakan kegiatan yang berlangsung saat ini mengacu kepada Undang-undang (UU) Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, peraturan daerah (Perda) kabupaten Maybrat Nomor 12 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, Perda Nomor 13 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum dan keputusan bupati kabupaten Maybrat Nomor 61 Tahun 2012 tentang besarnya pungutan pajak dan retribusi daerah kabupaten Maybrat.

Baca Juga:  Jawaban Anggota DPRP Saat Terima Aspirasi FMRPAM di Gapura Uncen

“Kegiatan yang dilakukan dengan tujuan bagaimana peserta khususnya kepala kampung dan aparatnya memahami Jenis-jenis pajak dan retribusi sesuai dengan UU dan Perda yang berlaku di wilayah pemerintahan kabupaten Maybrat,” ujarnya.

Lanjut Paulina,  narasumber dalam kegiatan sosialisasi pajak dan retribusi adalah wakil bupati Maybrat,  Paskalis Kocu yang juga mantan kepala Dispenda kabupaten Maybrat beberapa tahun sebelumnya.

Wakil bupati kabupaten Maybrat dalam arahannya menegaskan terkait pajak dan retribusi mana yang ditangani pemerintah pusat dan daerah. Retribusi/leges itu juga dipungut dari kampung, tetapi selama ini kata bupati belum ada yang mengetahui itu sehingga belum ada pungutan dari kampung-kampung yang ada.

ads

“Adanya kebijakan pajak dan retribusi itu perintah undang-undang Nomor 28 tentang pajak itu urusan langsung dengan pemerintah pusat sedangkan retribusi pengelolanya ada di tingkat daerah maupun kampung,” ujar wabup.

Baca Juga:  Kepala Suku Abun Menyampaikan Maaf Atas Pernyataannya yang Menyinggung Intelektual Abun

Menurut wabup, kabupaten dan kota lain di provinsi Papua Barat sudah melaksanakan perintah UU tersebut sedangkan di kabupaten Maybrat belum melaksanakan itu karena masyarakat belum memahami apa yang disebut pajak dan retribusi di kabupaten ini.

“Pajak bumi dan bangunan (PBB) dibayar menggunakan dana desa, ini yang tidak benar tetapi kedepan tidak diberlakukan itu. Pembayaran retribusi itu dibayar perorang atau individu sepanjang orang itu hidup maupun dilanjutkan anak-anaknya dan sekali lagi tidak menggunakan dana kampung. Sebab di kabupaten Maybrat, kata wabup ada rumah yang sudah didata ada yang belum, sehingga kedepan akan didata dan dilakukan pengukuran kembali,” tegasnya.

Baca Juga:  Pembagian Selebaran Aksi di Sentani Dibubarkan

Wabup menjelaskan sampai saat ini Pemda Maybrat belum mengeluarkan Perda yang baru tetapi masih menggunakan Perda Nomor 12 tahun 2012 tentang retribusi dan jasa usaha yang masih digunakan sampai saat ini. Karena nilai jual obyek pajak masih terbawa di tahun tersebut.

Dia berharap melalui sosialisasi pajak dan retribusi daerah yang dilakukan Dispenda Maybrat di distrik Aifat yang melibatkan 23 kepala kampung bersama aparatnya dalam kegiatan ini agar sosialisasi lebih lanjut ke masyarakatnya terkait pajak dan retribusi ini.

Pewarta: Engel Semunya

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaKekuasaan Hegemonik dan Masyarakat Zombie
Artikel berikutnyaTim 7 Suku Sudah ke Lokasi Tambang Ilegal di Yahukimo