Hakim Kasus Praperadilan Kapolres Mimika Harus Bijaksana

0
9213

DEKAI, SUARAPAPUA.com — Laurenzius Kadepa, Anggota Komisi I DPRP Papua mengatakan, kasus Praperadilan Kapolres Mimika oleh KNPB memasuki pemeriksaan bukti surat dan saksi-saksi, dimana pihak KNPB mengajukan 26 bukti surat dan empat saksi, sedangkan pihak Kapolres Mimika mengajukan 61 bukti surat dan empat saksi.

Kata Kadepa menurut pengacara hukum KNPB, dari fakta persidangan terlihat kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Kapolres Mimika dan jajarannya, karena melakukan pembubaran ibadah pada tanggal 31 Desember 2018.

Dimana Polisi melakukan penangkapan, penahanan terhadap Sem Asso, Yanto Awerkion dan Edo Dogopia serta penyitaan barang milik KNPB yang dilakukan tanpa prosedur KUHAP, karena saat melakukan tindakan hukum tersebut termohon tidak menunjukan kepatuhan terhadap hukum. Surat penangkapan dan penahanan baru diberikan tanggal 9 Januari 2019, setelah para pemohon dijemput paksa tanggal 8 Januari 2019 dan akhirnya dibawa ke Polda Papua.

Baca Juga:  Sikap Mahasiswa Papua Terhadap Kasus Penyiksaan dan Berbagai Kasus Kekerasaan Aparat Keamanan

“Saya Anggota Komisi I DPRP Papua sebagai bagian dari fungsi pengawasan, berpendapat bahwa Pihak Kepolisian Resort Mimika agar tidak boleh membatasi, intimidasi atau dalam bentuk apapun kepada pihak Pemohon (KNPB) atau manapun selama persidangan berjalan. Kami minta bebaskan Pit Gobai yang ditangkap Polisi pada hari Kamis, 14 Februari 2019 yang hingga saat ini masih ditahan di Polres Mimika.

Baca Juga:  Konflik Horizontal di Keneyam Masih Berlanjut, Begini Tuntutan IPMNI

Menurut laporan penangkapan terjadi pemukulan di depan pintu pagar Kantor Pengadilan Negeri Sempan Timika yang mana Pit Gobai hendak datang menyaksikan proses persidangan praperadilan itu lalu dihadang dihalaman kantor,” kata Kadepa kepada suarapapua.com melalui surat elektronik, Kamis (14/2/2019).

ads

Kadepa juga meminta kepada para hakim pengadilan Negeri Timika agar bertindak bijaksana dalam mengambil keputusan. Putusan tidak dari pertimbangan politik, tetapi harus sesuai fakta hukum.

“Lewat proses Praperadilan ini sebagai bentuk kontrol sipil terhadap Kepolisian di Papua khususnya Polres Mimika, maka sudah saatnya Kapolda Papua mengevaluasi tindakan Kapolres Mimika dan anggotanya yang tidak bertindak melindungi dan mengayomi rakyat Papua di Mimika,” tegasnya.

Baca Juga:  Hilangnya Keadilan di PTTUN, Suku Awyu Kasasi ke MA

Sementara itu Kuasa Hukum KNPB, Gustaf Kawer meyakini adanya kesalahan prosedur mulai dari penangkapan, penahanan, penetapan tersangka dan penyitaan secara tidak sah yang dilakukan kepolisian dalam perkara ini.

Dalam tanggapan (duplik) usai pembacaan permohonan praperadilan, termohon yang diwakili Bidang Hukum Polda Papua membantah jika prosedur dimaksud tidak menunjukkan kepatuhan akan kepastian hukum.

Namun menurut Gustaf, kepolisian melakukan penahanan hingga penetapan tersangka bahkan tidak disertai dengan surat penangkapan, lalu kemudian tiga tersangka digiring ke Mapolda Papua.

Pewarta : Ruland Kabak
Editor : Elisa Sekenyap

Artikel sebelumnyaGIDI Berduka Cita Bagi Warga Nduga
Artikel berikutnyaKPU dan Bawaslu Yahukimo Gelar Deklarasi Kampanye Damai