Telenggen Tolak Semua Dakwaan Dalam Sidang Lanjutan di PN Manokwari

0
10230

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Sidang Perkara Terdakwa Kartu Kuning Yoman alias Yogor Telenggen kembali dilanjutkan di PN. Manokwari pada hari Jumat 8 Maret 2019 dengan agenda Pemeriksaan Terdakwa dan akan dilanjutkan Jumat, 15 Maret 2019 dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang perkara pidana dugaan penembakan terhadap anggota Kopassus TNI AD. Pratu Sandi Noviana (alm.) dengan terdakwa Kartu Kuning Yoman alias Yogor Telenggen (29) Jumat, (8/3/2019) dilanjutkan di PN Manokwari.

Sidang yang dipimpin hakim Ketua Sonny B.Laoemoery tersebut awalnya beragenda mendengar keterangan saksi tambahan yang akan diajukan JPU. Namun JPU Nabire, Arnolda Awom belum menghadirkan saksi tersebut.

“Menurut Jaksa Awom, saksi yang ada sudah cukup dengan keterangan dari 9 orang saksi yang telah didengar keterangannya pada sidang sebelumnya. Karena itu majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukumnya mengajukan saksi meringankan (a decharge). Namun setelah berkonsultasi dengan tim Penasihat Hukum (PH) nya dari Posbakum Adin, terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi meringankan, sehingga majelis hakim melanjutkan sidang dengan agenda mendengar keterangan terdakwa,” jelas Yan Christian Warinussy, Penasihat Hukum terdakwa.

Baca Juga:  Penolakan Memori Banding, Gobay: Majelis Hakim PTTUN Manado Tidak Mengerti Konteks Papua

Terdakwa Yogor Telenggen dalam keterangannya menjelaskan bahwa dirinya tidak terlibat pada peristiwa penembakan terhadap korban Pratu Sandi Noviana (anggota Satgas Maleo dari Kopassus TNI AD) di kompleks Pasar Sinak-Distrik Sinak-Kabupaten Puncak-Propinsi Papua pada Senin, 18 Februari 2018.

ads

Menurut terdakwa ia hanya meminjamkan senjata api laras pendek jenis pistol FN kepada rekannya yang bernama Enanggup Wenda.

Baca Juga:  AJI, PWI, AWP dan Advokat Kecam Tindakan Polisi Terhadap Empat Jurnalis di Nabire

“Enanggup Wenda pinjam pistol dari saya dan dia tembak anggota Maleo lalu bawa senjata pistol dari anggota kopassus dan tunjukkan sebagai hasilnya”, terang terdakwa Telenggen.

Sedangkan mengenai peristiwa penembakan terhadap pesawat Twin Otter milik maskapai penerbangan Trigana Air Service pada hari Minggu 8 April 2018 di bandar udara Mulia, Kabupaten Puncak Jaya. Terdakwa mengakui ikut melakukan penembakan dengan menggunakan senjata api otomatis jenis SS 1. Terdakwa juga mengakui ada bersama teman-temannya di bawah pimpinan Rambo Wenda yang melakukan penembakan terhadap rombongan Unit Gegana Mabes Polri dan Tim Medis Korps Brimob di kali Semen, kampung Wandegobag, distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya pada, Sabtu 3 Desember 2011 sekitar pukul 13:46 wit.

Baca Juga:  ULMWP Desak Dewan HAM PBB Membentuk Tim Investigasi HAM Ke Tanah Papua

Terdakwa mengatakan dirinya tidak memegang senjata api dan tidak ikut menembak, tetapi ada 2 temannya yaitu Oniara dan Wakanio yang melakukan penembakan terhadap rombongan anggota Brimob dan Gegana Mabea Polri.

Atas keterangan itu, hakim Ketua Sonny Laoemoery menanyakan mengenai waktu terdakwa dimintai keterangan sebagai tersangka di kepolisian; apakah didampingi oleh PH sesuai amanat UU pasal 55 dan 56 KUHAP. Namun terdakwa menjawab tidak pernah didampingi PH, bahkan dia mengakui tidak pernah diberitahu tentang ancaman hukuman atau pidana yang bisa diterimanya akibat perbuatan yang disangkakan kepadanya. Padahal berdasarkan dakwaan pertama dalam surat dakwaan nomor register perkara : PDM-51/NBIRE/11/2018, tanggal 25 Januari 2018, terdakwa diancam pidana menurut pasal 340 KUH Pidana yaitu pidana mati.

REDAKSI

Artikel sebelumnyaYPK Banyak Melahirkan SDM di Tanah Papua
Artikel berikutnyaSMAN 1 Dekai Rayakan HUT Yang Ke-14