Pemda Paniai Diminta Tertibkan Jalur Pembuatan KTP Dari Kampung

0
7590

PANIAI, SUARAPAPUA.com — Pemerintah Kabupaten Paniai diminta menertibkan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) sesuai aturan yang berlaku, yaitu dari desa atau kelurahan.

Hal ini disampaikan 216 kepala kampung di Paniai, saat mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas aparatur kampung, di ruang aula Gereja Katolik St. Yusup Enarotali, Paniai, Kamis (7/3/2019).

“Di Paniai semenjak kabupaten masuk, urus KTP dan KK selalu langsung ke dinas, tidak pernah dari desa. Apa ini sesuai aturan atau tidak?” tanya Yusak Yeimo, kepala kampung Aikai mewakili 216 kepala kampung lainnya kepada pemateri dalam sesi pesan dan kesan.

Menurutnya, karena yang sebenarnya, sebelum ke dinas terkait harus ada keterangan berdomisili dari desa setempat.

“Hal ini dilakukan agar menunjukkan orang tersebut benar-benar berasal dari desa tersebut atau tidak. Sayangnya itu tidak pernah dilaksanakan – aneh sekali,” bebernya.

ads
Baca Juga:  Vince Tebay, Perempuan Mee Pertama Raih Gelar Profesor

Menurutnya, lebih bagus ketika kabupaten Paniai masih beribukota di Nabire. “Karena ketika itu, mau urus KTP harus ada keterangan dari desa, dan saya yang dulu lakukan. Tapi setelah kabupaten Paniai masuk disini, cara seperti itu hilang, termasuk pergantian bupati juga sama saja,” beber dia.

Oleh karena itu katanya, pemerintah baru saat ini agar menertibkan hal tersebut.

Menanggapi hal itu Erikson Wai, pemateri sekaligus sebagai tenaga ahli di Dinas DPMK Kabupaten Paniai mengatakan, para kepala kampung diminta buat surat pernyataan bersama lalu diberikan kepada bupati dan dinas terkait lainnya.

Baca Juga:  Polda Papua Diminta Evaluasi Penanganan Aksi Demo di Nabire

“Kalau sudah, saya yakin pak Bupati akan menjawab usulan ini. Secara pribadi, saya apresiasi usulan kalian, karena memang aturannya seperti itu,” tuturnya.

Fred Yogi, kepala distrik Paniai Timur ketika ditanya suarapapua.com terkait hal tersebut mengatakan bahwa itu merupakan salah satu program kerjanya yang sudah diagendakan.

“Para kepala kampung luar biasa, bisa berpikir demikian karena memang itu salah satu program kerja saya juga,” kata Yogi ketika dihubungi, Minggu (11/3/2019).

Ia menjelaskan, pembuatan KTP harus di mulai dari tingkat bawah, yaitu RT-RW, Desa, Distrik lalu terakhir di dinas terkait.

“Maka selama kepemimpinan saya di wilayah kerja saya distrik Paniai, saya akan tegas terapkan aturan ini. Dinas terkait saya akan surati supaya tidak layani pembuatan KTP kalau tidak ada keterangan dari desa dan distrik,” ucap dia.

Baca Juga:  Desak Pelaku Diadili, PMKRI Sorong Minta Panglima TNI Copot Pangdam Cenderawasih

Ia juga menegaskan setiap keluarga yang punya rumah di wilayahnya harus memiliki KTP setempat.

“Punya rumah di sini tapi KTP-nya distrik lain, itu lebih baik pindah ke distriknya. Karena itu akan mempersulit kami dalam mendata jumlah penduduk,” tegas dia.

Lanjtunya, setiap kios tempat foto copy yang selama ini melayani pembuatan KTP, izin usahanya akan dicabut dan kemudian ditutup untuk selamanya.

“Ya, karena ini ilegal. pembodohan. Nomor KTP yang dipakai punya orang dari wilayah lain. Untuk itu saya minta pemilik kios foto copy lebih baik ditutup dari sekarang,” tegasnya.

Pewarta: Stevanus Yogi

Editor: Elisa Sekenyap

Artikel sebelumnyaSMAN 1 Dekai Rayakan HUT Yang Ke-14
Artikel berikutnyaLP3BH Menganggap 600 Personil TNI Ke Nduga Merupakan Keputusan Yang Tidak Tepat