JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Lukas Enembe, Gubernur provinsi Papua mengungkapkan bahwa sudah tidak ada pemilihan 14 kursi DPR Papua jalur otsus. Karena perekrutan ulang dikwatirkan akan menimbulkan konflik di antara pihak terkait.
Dengan pertimbangan agar tidak ada konflik, maka proses pemilihan atau rekrutmen 14 kursi DPR Papua dari jalur pengangkatan atau Otonomi Khusus (Otsus) ditiadakan.
“Ini artinya Anggota DPR Papua yang diangkat lewat jalur 14 kursi Otsus dan sudah bertugas selama dua tahun, bakal dilantik kembali. Namun terlebih dahulu kita akan buat mekanisme maupun dokumen pendukungnya,” terang Gubernur Papua Lukas di Jayapura, Selasa (10/9/2019) seperti dirilis situs resmi pemprov Papua.
Untuk diketahui, berikut ini adalah anggota DPR Papua dari 14 yang diangkat lewat jalur pengangkatan yang diatur dalam UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua.
Wilayah Adat Mama
Ramses Ohee dan Piter Kwano.
Wilayah Adat Saireri
Yohanes Luis Ronsumbre, Yonas Nusi dan Yotam Bilasi.
Wilayah Adat Lapago
Arnold Wenekolik Walilo, Jhon W Wilil, Kope Wonda dan Timotius Wakur.
Wilayah Adat Meepago
Ferry Omaleng, Jhon Nasion Robby Gobay dan Julianus Miagoni
Wilayah Anim Ha
Frits Tabo Wakyasu dan Maria Elizabeth Kaize.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap pelantikan 14 anggota DPR Papua dari jalur pengangkatan (Otsus), dilantik bersamaan dengan 55 anggota DPR Papua hasil Pileg 2019 pada Oktober mendatang.
Sumber: Papua.go.id