Terdakwa Dibawah Umur Diminta Dibebaskan

0
1167

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Satu dari 27 terdakwa terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan perusakan saat aksi massa di Kota Jayapura, Papua, 29 Agustus 2019 lalu, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura, Rabu (13/11/2019), diduga masih dibawah umur.

Hal itu dikemukakan Tim Advokat untuk OAP dalam sidang lanjutan di PN Jayapura, Rabu (13/11/2019). Sidang pertama telah dimulai sejak Rabu (6/11/2019) lalu.

Jaksa penuntut umum (JPU) PN Kelas IA Jayapura, Adrianus Y Tomana mengatakan, pihaknya telah menanggapi dalil yang disampaikan tim kuasa hukum terkait dugaan satu terdakwa dibawah umur.

Baca Juga:  MRP dan DPRP Fraksi Otsus se-Tanah Papua Minta Jokowi Terbitkan Perppu Hak Politik OAP

“Penasehat hukum katakan salah satu terdakwa dibawah umur, dan dakwaan ini semua tidak jelas, tidak tepat, tidak cermat. Ya, ini hak mereka, semua orang boleh punya pikiran atau pendapat lain. Dan kami juga demikian, ada dasar hukum,” katanya menjawab wartawan usai sidang.

Menanggapi pendapat tim penasehat hukum, kata Tomana, jawaban akan disampaikan pada sidang pekan depan. “Sidang berikut hari Rabu tanggal 20 November 2019,” imbuhnya.

ads

Ia menilai sorotan terhadap dakwaan tersebut, boleh saja diungkapkan dan entah akan dibacakan eksepsi atau tidak dalam sidang nanti.

Baca Juga:  Akomodir Aspirasi OAP Melalui John NR Gobai, Jokowi Revisi PP 96/2021

“Semua pendapat boleh-boleh saja. Nanti kami akan memberikan jawaban di sidang saksi,” kata Tomana.

Tomana juga menyebutkan dakwaan kasus ini pada pasal 170 ayat 1 KHUP dengan ancaman pidana tujuh tahun dan pasal 170 ayat 2 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Sementara, Tim Kuasa Hukum bagi OAP menyatakan, terdakwa dibawah umur dibebaskan karena melanggar Undang-Undang Peradilan Pidana Anak.

“Klien kami dibawah umur itu harus dikembalikan ke orang tua karena dia belum 18 tahun,” kata advokat Sugeng Teguh Santoso kepada suarapapua.com di ruang PN Jayapura, Rabu (13/11/2019).

Baca Juga:  PGGY Kebumikan Dua Jasad Pasca Ditembak Satgas ODC di Dekai

Penasehat hukum dari Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia versi Luhut MP Pangaribuan dan Lembaga Bantuan Hukum Gabah Papua mengemukakan, hal itu diperkuat dengan data otentik identitas kliennya.

“Kami sudah cari tahu dan benar dia masih 17 tahun. Berdasarkan Undang-undang perlindungan anak, apabila anak dibawah umur dipidanakan, jaksa dan hakim bisa kena ancaman pidana dua tahun,” ujar Sugeng.

Pewarta: SP-CR01
Editor: Markus You

Artikel sebelumnyaPemerintah Mesti Dukung KAPP di Setiap Daerah
Artikel berikutnyaMahasiswa Eksodus Tolak Upaya Pemerintah dan LSM