Dinas BPMK Yalimo Sosialisasikan Penggunaan Dana Kampung

0
1543

YALIMO, SUARAPAPUA.comDinas BPMK Kabupaten Yalimo Gelar Sosialisasi sistem pengelolaan anggaran dana desa kepada 300 Kepala Kampung dari lima distrik pada Senin (2/12/2019) di  Gedung PKK Elelim, Yalimo Papua.

Malhai Mabel, Kepala Dinas BPMK Kabupaten Yalimo dijelaskan agar dana yang dialokasikan pemerintah pusat harus dimaksimalkan sebaik mungkin.

“Melalui dana kampung yang ada, pemerintah pusat munculkan kita akan maksimalkan. Langkah pertama sifatnya sosialisasi, kedua kepengurusan administrasi khususnya NPWP karena 300 kepala kampung ini, data-data mereka belum punya,” terangnya.

Baca Juga:  Pleno Kabupaten Yahukimo Dibatalkan KPU Provinsi Karena Masih Bermasalah

Mabel menambahkan, pentingnya sistem pengelolaan anggaran dana desa itu sangat penting, karena sekitaran tahun 2020 keatas akan digunakan audit laporan keuangan secara online. Sehingga jauh sebelum dibekali dari jauh-jauh agar tidak keliru.

”Yang penting sekali adalah sistem pengelolaan anggaran dana desa, karena harus melalui aplikasi yang telah tersedia. Maka kami mengharapakan di kabupaten Yalimo ini kepala-kepala kampong  mereka bisa buat laporan keuangan sendiri melalui aplikasi yang tersedia,” katanya.

ads
Baca Juga:  Puskesmas, Jembatan dan Kantor Lapter Distrik Talambo Rusak Dihantam Longsor

Salah satu Kepala Deswa yang ikut dalam kegiatan tersebut mengatakan, materi yang mereka menerimasangat bermafaat bagi bengguna  untuk membuat laporan anggaran dana desa.

“Tahun sebelumnya juga kami diberikan materi seperti ini, hari ini pun kami dapat maka kali ini kami merasa bermanfaat karena tahun-tahun mendatang bukan lagi manual tetapi online. Jadi kami kepala-kepala desa yang mengurus semua administrasinya di pemerintah pusat,” jelasnya.

Baca Juga:  Pj Bupati Lanny Jaya Dituntut Kembalikan Tendien Wenda ke Jabatan Definitif

Pewarta:  SP-CR04

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaMandacan Ajak Masyarakat Berikan Perhatian untuk Kaum Disabilitas
Artikel berikutnyaMalhai Mabel: OAP Jangan Jual Tanah