Bupati Dogiyai Bantah Tuduhan Anggota DPRD Terpilih

0
1538

NABIRE, SUARAPAPUA.com — Tuduhan intervensi pemerintah kabupaten Dogiyai dalam proses pengurusan surat keputusan pengangkatan anggota DPRD Dogiyai terpilih periode 2019-2024, dibantah Bupati Yakobus Dumupa.

Diwawancarai suarapapua.com, Sabtu (14/12/2019) malam, Bupati Dumupa menampik berbagai tuduhan dari sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai terpilih periode 2019-2024 dan beberapa pihak lain yang menudingnya turut mengulur-ulur waktu pelantikan DPRD Kabupaten Dogiyai terpilih.

“Saya sebagai Bupati Dogiyai tidak mengulur-ulur waktu pelantikan DPRD Kabupaten Dogiyai. Yang benar adalah saya telah mengusulkan kepada Gubernur Papua agar diterbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai terpilih agar selanjutnya dapat dilantik. Dan saat ini sedang proses penerbitan SK tersebut di Jayapura,” jelasnya.

Baca Juga: SK DPRD Dogiyai “Takandas” di Dok II

Ia mengajak semua pihak menanti proses administrasinya menuju pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai periode 2019-2019.

ads

Catatan penting dari Bupati Dumupa, perlu diketahui sekaligus disadari bahwa sekalipun Pemilu 2019 telah selesai dan hasilnya terpilih 25 orang anggota DPRD Dogiyai, tetapi masih meninggalkan banyak masalah di tengah masyarakat Dogiyai.

“Banyak pihak masih mempersoalkan proses pelaksanaan Pemilu dan hasil dari Pemilu tersebut, yang dampaknya adalah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat Dogiyai. Sebagai Bupati, saya harus bertanggungjawab untuk menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di kabupaten Dogiyai serta kestabilan penyelenggaraan pemerintahan, sehingga saya harus bertindak bijaksana dan mengantisipasi segala kemungkinan buruk dalam proses pengusulan dan pelantikan anggota DPRD kabupaten Dogiyai terpilih,” bebernya.

Baca Juga:  Dua Calon Anggota DPD RI Ancam Pidanakan Komisioner KPU Tambrauw

Untuk itu, Bupati menyarankan kepada Anggota DPRD Dogiyai agar tak perlu khawatir dengan proses pelantikan sebagai sebuah keharusan di lembaga negara manapun.

“Tenangkan diri. Jangan juga terlalu emosional dan anarkis, sebab setiap tindakan anarkis yang melanggar aturan perundang-undangan ada konsekuensi hukumnya. Sabar dan santai saja, karena begitu SK Pengangkatan Keanggotaan DPRD dari Gubernur diterbitkan, saya akan memerintahkan agar segera dilakukan pelantikan,” ujar Dumupa.

Bupati Dogiyai juga mengajak anggota dewan terpilih sebaiknya gunakan waktu yang ada untuk merenungkan dan merencanakan apa yang akan dilakukan sebagai wakil rakyat selama lima tahun di gedung parlemen.

“Ini sangat penting agar nantinya dapat melayani rakyat, bukan melayani dirinya sendiri. Sebab saat ini rakyat kabupaten Dogiyai membutuhkan anggota DPRD yang mau dan mampu bekerja untuk melayani rakyat, bukan anggota DPRD yang hanya mau dan mampu melayani dirinya sendiri,” ujarnya mengingatkan.

Baca Juga:  20 Tahun Menanti, Suku Moi Siap Rebut Kursi Wali Kota Sorong

Diberitakan media ini sebelumnya, Anggota DPRD Dogiyai periode 2019-2024 mempertanyakan masih molornya pelantikan yang diduga akibat terlambat urus administrasi di tingkat provinsi.

Proses pengurusan SK pengangkatan DPRD Kabupaten Dogiyai terpilih hasil Pemilu 2019, kata Agustinus Tebai, koordinator Barisan Anggota DPRD Dogiyai, masih terkandas di kantor Gubernur Papua.

“Pemkab Dogiyai seharusnya dari tempo hari mengurus surat keputusan itu mengingat masa jabatan anggota DPRD lama sudah berakhir tanggal 26 November 2019. Kami sendiri mengecek langsung di kantor Gubernur, ternyata berkasnya baru diusulkan oleh Pemkab Dogiyai pada tanggal 4 Desember 2019. Sampai sekarang masih tertahan di provinsi. Seharusnya ini tidak boleh terjadi kalau patuhi aturan,” ungkapnya kepada suarapapua.com, Sabtu (14/12/2019) sore.

Baca Juga: SK Pelantikan DPRD Dogiyai Terpilih Belum Diurus

“Pokoknya pelantikan harus dilakukan sebelum libur hari raya Natal 2019,” ujar Agus sembari berharap.Pemprov Papua segera mempercepat penerbitan SK tersebut mengingat tanggal 18 Desember 2019 sudah mulai libur Natal sesuai edaran Gubernur Papua.

Baca Juga:  Berlangsung Mulus Tanpa Masalah, KPU Maybrat Diapresiasi

Merujuk keputusan Gubernur Papua nomor 155.2/427/2014 tentang Peresmian Keanggotaan DPRD Kabupaten Dogiyai, ia menyebutkan tanggal 26 November 2019 merupakan akhir masa jabatan Anggota DPRD Dogiyai periode 2014-2019 dan paling lambat tanggal 8 Desember 2019 lembaga legislatif sudah harus diisi wajah baru.

“Sekarang sudah dua minggu lebih sejak masa jabatan DPRD lama berakhir, kabupaten Dogiyai tanpa lembaga DPRD. Seluruh aktivitas pemerintah daerah di kabupaten Dogiyai tanpa pengawasan Legislatif. Ini sebenarnya tidak terjadi di Dogiyai jika pengurusan SK di tingkat kabupaten hingga provinsi mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Tebai.

Agus menilai situasi ini jika dibiarkan berlanjut, pihaknya khawatirkan sejumlah sidang akan dilaksanakan tanpa kehadiran DPRD Dogiyai. Antara lain sidang pembahasan dokumen Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD tahun 2020, serta penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD tahun 2019.

Pewarta: Markus You

Artikel sebelumnyaKetua KAPP Bekali Anggota IPMKDJ
Artikel berikutnyaTP PKK Intan Jaya Tingkatkan Kapasitas Kader Melalui UP2K