Pemkab Nabire Didesak Buat Perda Tentang Pengakuan Wilayah Adat

0
1439

NABIRE, SUARAPAPUA.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire didesak untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan Wilayah Adat. 

Sekretaris Suku Besar Yerisiam Gua, Robertino Habebora mengatakan bahwa kalau di era orde baru, negara yang dituding melakukan pencaplokan lewat proyek-proyek dan investasi berskala besar dalam hal akusisi dan penyerobotan, tetapi uniknya di era Otonomi Khusus (OTSUS) yang sudah memasuki dua dasawarsa ini, penyerobotan-penyerobotan dilakukan oleh sesama Papua, tanpa persetujuan dan izin pemilik wilayah adat.

“Hal ini makin hari menimbulkan konflik ditengah masyarakat adat di wilayah Nabire,” kata Robertino kepada media ini, Selasa (24/12/2019).

Baca Juga:  Empat Jurnalis di Nabire Dihadang Hingga Dikeroyok Polisi Saat Liput Aksi Demo

Dijelaskannya, suku Yerisiam Gua mempunyai data konflik penyerobotan lahan dari tahun 2016 hingga 2019 sebanyak 12 kasus. Dan dari 12 kasus yang tercatat baru 3 kasus yang terselesaikan. Tidak terselesaikan sisa kasus tersebut diakibatkan egoisme dan mayoritas menekan para pemilik hak wilayah.

“Hal ini dikhawatirkan berakibat pada konflik horisontal sesama Orang Asli Papua,” jelasnya.

ads

Lebih lanjut, dia mengajak Eksekutif dan Legislatif di Kabupaten Nabire agar serius menangani persoalan ini, sehingga tak ada satu pihak yang dikorbankan.

Tino menyarankan agar dibuat Peraturan Daerah (Perda) terkait pengakuan wilayah adat, sehingga terproteksi terkait kepemilikan wilayah-wilayah adat di Nabire kepada suku-suku asli berdasar UU OTSUS No. 21 Tahun 2001, BAB XI Pasal 43 tentang Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat dan PERDASUS Papua No. 23 Tahun 2008 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Dan Hak Perorangan Warga Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah.

Baca Juga:  Kronologis Tertembaknya Dua Anak Oleh Peluru Aparat di Sugapa, Intan Jaya

Sehingga suku-suku lain yang berada di Nabire bisa mengetahui batasan-batasan tertentu terkait kepemilikan.

Dikutip dari jubi.co.id, Robertino Hanebora juga meminta kepada Pemkab Nabire untuk segera mengeluarkan rekomendasi sebagai pengakuan wilayah -wilayah adat di daerah ini.

Hal ini dimaksud untuk ke depannya tidak ada pencaplokan oleh suku-suku lain serta investasi  berskala besar.

Baca Juga:  KPU Deiyai Tuntaskan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten

“Kami berharap, Bupati Nabire perlu mendorong terjadinya pengakuan atas wilayah adat. Sesuai Perdasi Papua bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk mendorong terjadinya sebuah pengakuan wilayah adat,” tandasnya.

Terpisah, Sekretaris Umum suku besar Wate, Otis Money, sepakat dengan Robertino. Otis bilang pihaknya juga akan berupaya untuk melakukan hal serupa.

“Kami tentu akan mau dan ingin melakukan pemetaan, ini saya pikir baik untuk masyarakat,” ujarnya.

Pewarta: Yance Agapa 

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaPerjuangan Bougainville-Papua Barat Merdeka: Persamaan dan Perbedaannya
Artikel berikutnyaTanpa Ketua, IPPTP Tetap Gelar Natal Bersama