Polda Papua Barat Diminta Tangkap Pelaku Ilegal Mining

0
1399

MANOKWARI, SUARAPAPUA.com— Ketua Komunitas Anak Wondama Peduli Lingkungan Manokwari, Yan Anton Yoteni menegaskan dan meminta agar pelaku ilegal mining di Papua Barat ditindak dan diproses.  

“Penambangan emas ilegal itu termasuk kejahatan lingkungan. Saya minta, Polda Papua Barat tangkap dan proses Hukum sesuai ketentuan Negara,” katanya kepada wartawan di pulau Lemon pada senin, (20/1/2020) kemarin.

Menurutnya, pertambangan emas yang dilakukan secara liar tersebut merupakan kejahatan terhadap lingkungan tanpa ijin Pemerintah. Kata dia, itu merupakan praktek ilegal. Karena walaupun Aparat keamanan pernah menangkap para pelaku, namun tidak menuntut kemungkinan bahwa para penambang lainnya masih melancarkan aktivitas penambangan. 

“Saya minta Pangdam dan Kapolda usut tuntaskan dan tangkap kemudian dipenjarakan sesuai kriteria undang-undang negara. Mereka enak sekali mengambil hasil kekayaan alam di wilayah masyarakat tanpa ada ijin resmi, mereka  mendapatkan keuntungan besar kasihan masyarakat yang menderita Papua menderita. tidur diatas emas tapi tidak rasakan emas itu, jadi saya minta kepada pemerintah melalui aparat segera, mereka ini Jangan dibiarkan,” tegasnya.

Baca Juga:  12 Parpol Desak DKPP Periksa Komisioner KPU Raja Ampat

Menurutnya, beberapa temuan kejahatan Ilegal mining dan ilegal loging di papua barat meningkat drastis. Dalam hal ini terjadi karena kurangnya peran pemerintah dalam mencerahkan pola paham masyarakat tentang apa yang dimiliki dan apa yang patut dijaga. 

ads

Temuan aparat tentang aktivitas ilegal mining dan ilegal logging, di wilayah Kebar Kabupaten Tambrauw merupakan aktivitas yang merugikan masyarakat pemililik ulayat. sama seperti sejumlah kasus di kabupaten teluk wondama namun kawal papua barat telah berupaya dan sudah mengatasinya.

“Kami waktu itu tangkap di Wondama tebang kayu serta juga kesempatan mencuri emas. Kami minta kita usir aktivitas ilegal minimg dan ilegal logging,  emas ilegal keluar di daerah ini. Jangan kita biarkan maka menimbulkan konflik bencana alam baik tanah longsor dan banjir,” ujarnya. 

Baca Juga:  Penolakan Memori Banding, Gobay: Majelis Hakim PTTUN Manado Tidak Mengerti Konteks Papua

Dia meminta,  kepala – kepala suku pemilik hak ulayat di Papua Barat. Jangan memberikan ijin-ijin bagi penambang emas. 

“Saya harap, jika temukan tangkap diserahkan pihak berwajib atau kepolisian setempat. Para pelaku menambang emas karena menggunakan merkuri karena membuat alam rusak. Hal ini karena masih banyak kepala suku memiliki keterbatasan kurang pemahaman. Mereka hanya pikir uangnya tidak berpikir dampaknya akibat merkuri karena merusak kesehatan tubuh manusia,” katanya.

Yoteni meminta keseriusan pemerintah untuk memberikan pemahaman kepada masyarkat supaya masyarakat paham dalam menjaga lingkungan. 

Dikatakan, jika ada penambang ilegal di hilir sungai maka diduga air tersebut sudah terkandung zat cairan berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat yang mendiami sekitar hulu sungai.

“Maka air itu sudah tercampur merkuri kemudian mengalir ke bawah secara tidak sadar warga yang mandi air tersebut akan mandi campuran merkuri itu apalagi kepada ibu kemungkinan hamil yang mengkonsumsi air maka kemungkinan anak  dalam kandungannya bisa mengalami cacat,” ujarnya. 

Baca Juga:  Ribuan Data Pencaker Diserahkan, Pemprov PBD Pastikan Kuota OAP 80 Persen

Sebelumnya, AKBP. Mathias Krey, mengatakan pihak aparat TNI telah mengungkapkan empat penambang ilegal warga negara asing asal china yang melakukan aksi penambangan ilegal di kebar, kabupaten tambrauw, papua barat. 

“Keempat WNA tersebut masing-masing bernama Zang Jiayan Fujian, Lin Zhemdu, Su Siyi dan Zhihui. ditemukan melakukan penambangan secara ilegal,” ucap krey.

Yoteni, mengapresiasi kinerja TNI/ Polri yang sudah telah menangkap pelaku penambang emas secara ilegal yang merupakan warga negara asing. 

“Saya setuju penegasan Pangdam, pelaku ilegal mining dihukum. Tidak boleh deportase mereka enak tidak mendapatkan hukuman apa-apa.tuturnya,” tukasnya.

Pewarta :SP-CR14

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaSekwan: Anggota DPRD Jayawijaya Terpilih akan Dilantik 23 Januari
Artikel berikutnyaGubernur Papua Barat: Hasil Tes CPNS  2018 Tetap Utamakan OAP