Nasional & DuniaAmnesty: Pemerintah Proaktif Jamin Hak Informasi Kesehatan Publik Atas Corona

Amnesty: Pemerintah Proaktif Jamin Hak Informasi Kesehatan Publik Atas Corona

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Amnesty International Indonesia mendesak Pemerintah Pusat dan daerah melalui Kementerian Kesehatan proaktif menyampaikan informasi perkembangan wabah Covid-19, agar hak atas kesehatan masyarakat terjaga.

“Pemerintah harus lebih transparan terhadap informasi terkait penanganan virus corona. Informasi mengenai wilayah dan tempat mana saja yang terdampak atau terpapar penting untuk diketahui publik, agar semua pihak dapat mengambil mitigasi. Namun penting juga  dalam memenuhi hak atas informasi, tetapi juga pemerintah tetap harus konsisten untuk menjaga kerahasiaan identitas pasien,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid pekan kemarin.

Menurut Hamid, hal ini disampaikan merespon meningkatnya jumlah pasien yang terinfeksi virus corona di Indonesia.

“Bila merujuk kepada Undang-Undang Kesehatan, Pemerintah harus mengumumkan persebaran penyakit menular secara berkala, termasuk daerah yang berpotensi menjadi sumber penularan. Hal ini penting demi terjaganya hak kesehatan masyarakat secara keseluruhan di semua wilayah.

Baca Juga:  Berlakukan Operasi Habema, ULMWP: Militerisme di Papua Barat Bukan Solusi

Baca juga: Virus Corona Kuatirkan Penyelenggaraan PON 2020

Sebaliknya, Pemerintah harus memberikan kemudahan dan perluasan akses untuk pemeriksaan Covid-19, terlebih adanya kemiripan virus ini dengan beberapa penyakit lain. Jangan sampai situasinya memburuk karena pemerintah tidak proaktif melakukan pemeriksaan,” tuturnya.

Sebab jika tidak katanya, dengan kurangnya transparansi informasi, pemerintah dapat dianggap telah lalai dalam menjamin hak atas informasi masyarakat, dan dalam skala lebih luas dapat berpotensi melanggar hak atas kesehatan.

“Seandainya masyarakat memiliki informasi yang utuh maka mereka juga bisa ikut mengambil langkah-langkah pencegahan yang maksimal.”

Ia juga menekankan agar pemerintah juga harus lebih sensitif terhadap kebutuhan masyarakat atas informasi yang utuh terkait penanganan wabah Covid-19, termasuk pemeriksaan secara menyeluruh dan tanpa adanya penundaan apapun.

Latar belakang

Hingga saat ini, Senin 16 Maret 2020 Pemerintah Indonesia telah mencatat 117 orang positif Covid-19 meningkat menjadi 134 orang posifit di seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Pacific Network on Globalisation Desak Indonesia Izinkan Misi HAM PBB ke West Papua

Baca juga: Virus Corona Masuk Indonesia, Pemprov Pabar Bentuk Tim Pengawasan

Kementerian Kesehatan telah memutuskan untuk tidak akan membuka data penelurusan kontak pasien yang tertular Covid-19, karena dikhawatirkan akan menimbulkan respon yang beragam. Pemerintah melakukan pendekatan secara tertutup untuk melakukan penelusuran kontak pasien.

Padahal, Pasal 19 ayat (2) Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Paragraf 18, Komentar Umum No. 34 terhadap Pasal 19 ICCPR telah melindungi hak untuk mencari dan menerima informasi, termasuk informasi yang dimiliki badan publik.

Sementara Pasal 12 ayat (1) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) dan Paragraf 12 (b) Komentar Umum No. 14 terhadap Pasal 12 ICESCR telah menjamin perlindungan atas hak kesehatan, termasuk juga aksesibilitas informasi bagi seluruh warga negara.

Baca Juga:  Polri akan Rekrut 10 Ribu Orang untuk Ditugaskan di Tanah Papua

Dalam kerangka hukum nasional, Pasal 12 Peraturan Komisi Informasi No. 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik mewajibkan badan publik yang memiliki kewenangan untuk mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak, termasuk informasi terkait epidemik dan wabah.

Baca juga: Festival Pasifika Auckland Dibatalkan di Tengah Ketakutan Coronavirus

Tidak hanya itu, Pasal 154 ayat (1) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) mewajibkan Pemerintah untuk menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan.

Sedangkan hak atas kesehatan telah dijamin dalam Pasal 4 UU Kesehatan serta Pasal 9 ayat (3) UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

 

Pewarta : Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

Mahasiswa Papua di Sulut Akan Gelar Aksi Damai Peringati Hari Aneksasi

0
“Jadi hasil akhir dari diskusi bahwa tanggal 1 Mey 2024 akan dilakukan aksi damai (aksi kampanye), sementara yang menjadi penanggung jawab dari aksi 1 Mei 2024 ini adalah organisasi KNPB Konsulat Indonesia yang dibawahi oleh saudara Agusten dan Kris sebagai coordinator lapangan,” jelas Meage.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.