Tapol Papua, Surya Anta, Ambrosius Mulait dan Charles Kossay Divonis 9 Bulan

0
1718

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Tiga Tapol Papua, Surya Anta, Ambrosius Mulat dan Charles Kossay divonis 9 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 April 2020. 

Baca juga: Tapol Papua, Dano Tabuni Divonis 9 Bulan Penjara dan  Tapol Papua, Ariana Lokbere Divonis 9 Bulan Penjara

Vonis untuk ketiganya sama dengan Ariana Lokbere dan Dano Tabuni yang juga divonis 9 bulan penjara. Kelimanya divonis dengan tuduhan melakukan pengkhianatan terhadap negara.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Segera Perintahkan Panglima TNI Proses Prajurit Penyiksa Warga Sipil Papua

REDAKSI

ads
Artikel sebelumnyaTapol Papua, Dano Tabuni Divonis 9 Bulan Penjara
Artikel berikutnyaTapol Papua, Issay Wenda Divonis 8 Bulan Penjara