JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Tiga Tapol Papua, Surya Anta, Ambrosius Mulat dan Charles Kossay divonis 9 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 April 2020.
Baca juga: Tapol Papua, Dano Tabuni Divonis 9 Bulan Penjara dan Tapol Papua, Ariana Lokbere Divonis 9 Bulan Penjara
Vonis untuk ketiganya sama dengan Ariana Lokbere dan Dano Tabuni yang juga divonis 9 bulan penjara. Kelimanya divonis dengan tuduhan melakukan pengkhianatan terhadap negara.
REDAKSI
ads