JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Berbeda dengan lima Tapol Papua lainnya, Issay Wenda divonis 8 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 April 2020.
Sementara itu, Ariana Lokbere, Dano Tabuni, Surya Anta, Ambrosius Mulat dan Charles Kossay divonis 9 bulan penjara oleh yang juga divonis 9 bulan penjara. Kelimanya divonis dengan tuduhan melakukan pengkhianatan terhadap negara.
REDAKSI
ads