Tapol Papua, Issay Wenda Divonis 8 Bulan Penjara

0
1638

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Berbeda dengan lima Tapol Papua lainnya, Issay Wenda divonis 8 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 April 2020. 

Sementara itu, Ariana Lokbere, Dano Tabuni, Surya Anta, Ambrosius Mulat dan Charles Kossay divonis 9 bulan penjara oleh yang juga divonis 9 bulan penjara. Kelimanya divonis dengan tuduhan melakukan pengkhianatan terhadap negara.

Baca Juga:  Kronologis Tertembaknya Dua Anak Oleh Peluru Aparat di Sugapa, Intan Jaya

REDAKSI

ads
Artikel sebelumnyaTapol Papua, Surya Anta, Ambrosius Mulait dan Charles Kossay Divonis 9 Bulan
Artikel berikutnyaVonis Penjara Terhadap Aktivis Politik Papua adalah Penghinaan Terhadap Keadilan