Kasat Reskrim Polres Sorong Selatan Halang-Halangi PH Ketemu Klien

0
2109

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Yan Christian Warinussy, Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua mengatakan, Kasat Reskrim Polres Sorong Selatan, Iptu Vhalio Agafe, S.IK yang telah bertindak menghalang-halangi Advokat Fernando Ginuny, Advokat Steven Peyon dan Advokat Leonardo Ijie untuk bertemu dan memperoleh tanda tangan pada surat kuasa dari 4 (empat) orang tersangka dugaan pembunuhan anggota Brimob di Bintuni.

“Saya memprotes keras sikap dan tindakan Kasat Reskrim olres Sorong Selatan Iptu Vhalio Agafe, S.IK yang mana telah bertindak “menghalang-halangi” mitra kami untuk bertemu dan memperoleh tanda tangan pada surat kuasa dari 4 (empat) orang tersangka dugaan pembunuhan anggota Brimob di Polres Sorong Selatan,” tegasnya kepada suarapapua.com dari Manokwari, Jumat (8/5/2020).

Baca Juga:  KKB Minta Komisi Tinggi HAM Investigasi Kasus Penyiksaan OAP

Ia membeberkan, keempat oramg tersangka tersebut masing-masing adalah : Marthen Muuk (kepala kampung); Simon Sasior (warga masyarakat kampung), Pontius Wakom (anggota Satpol PP) dan Yakob Assem (pemuda kampung).

Menurutnya, Tindakan Kasat Reskrim Polres Sorong Selatan Iptu Vhalio Agafe, S.IK tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran serius terhadap amanat pasal 18 UU RI No.39 Tahun 1999 Tentang HAM dan pasal 54, pasal 55 dan pasal 56 serta pasal 57 UU RI No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga:  Kotak Suara Dibuka di Pleno Tingkat Provinsi PBD, Berkas C1 Tak Ditemukan

“Dengan hormat kami mendesak Kapolda Papua Barat dan Kapolres Sorong Selatan untuk menindak tegas oknum Iptu Vhalio Agafe, S.IK tersebut dari jabatan sebagai penyidik. Karena sangat mengabaikan prinsip-prinsip HAM yang dianut dalam KUHAP.”

ads

“Kami meminta agar Kapolda Papua Barat dan Kapolres Sorong Selatan memberi ruang dan akses bagi para Penasihat Hukum dari mitra LP3BH Manokwari yaitu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kaki Abu Sorong untuk dapat bertemu keempat tersangka tersebut dan memberi pendampingan hukum kepadanya sesuai amanat Pasal 50 hingga pasal 68 KUHAP,” tegas penerima Penghargaan HAM Internasional bernama “John Humphrey Freedom award” tahun 2005 di Montreal-Canada.

Baca Juga:  Berlakukan Operasi Habema, ULMWP: Militerisme di Papua Barat Bukan Solusi

REDAKSI

Artikel sebelumnyaLP3BH Resmi Jadi PH Keluarga Dua Anak Muda yang Ditembak Mati TNI
Artikel berikutnyaMasyarakat Adat Moi Diminta Mempertahankan Pangan Lokal