DPRD Paniai Segera Bentuk Pansus CPNS 2018

0
1863

Oleh: Marinus Gobai)*
)* Penulis adalah pemuda Paniai, saat ini pekerja pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Nabire

Belakangan ini publik mengapresiasi kebijakan Bupati Kabupaten Paniai dengan hasil kelulusan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2018 yakni 100% orang asli Papua (OAP). Bentuk apresiasi datang dari berbagai komunitas baik politikus, akademisi, wartawan, maupun kalangan rakyat.

Kebijakan keberpihakan dari Pemerintah Kabupaten Paniai belum ada kejelasan atas pengumuman hasil seleksi CPNS formasi 2018, karena tidak sesuai dengan ketentuan alokasi bagi Kabupaten Paniai dalam rekrutmen CPNS formasi 2018 mendapatkan kuota sebanyak 466 orang.

Baca Juga:  Kura-Kura Digital

Hemat penulis, ini bukti penipuan publik atas hilangnya kuota sebanyak 93 yang hingga kini belum dicantumkan dalam pengumuman kelulusan CPNS formasi 2018. Pemerintah daerah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paniai harus terbuka kepada publik bahwa sisa 20% untuk warga non Papua.

Dibalik pujian dari berbagai pihak atas keberpihakan OAP, masih tertinggal satu pertanyaan besar. Karena telah disepakati Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Papua bahwa ketentuannya 80% untuk OAP dan 20% untuk Non OAP. Tetapi khusus Kabupaten Paniai peserta seleksi seluruhnya OAP.

ads

Bupati Paniai dalam video NokenLive mengaku pada saat testing warga Non Papua dikeluarkan dari tempat testing. Kalau begitu sisa 93 orang dari kuota yang ditetapkan juga hak peserta testing yang wajib diumumkan.

Baca Juga:  Indonesia Berpotensi Kehilangan Kedaulatan Negara Atas Papua

Formasi awal sebanyak 466 orang, sedangkan hasil pengumuman kelulusan sebanyak 373 orang. Jelas masih ada 93 orang yang belum masuk dalam data resmi yang ditandatangani Bupati Meki Nawipa.

Dari 93 orang yang belum diumumkan entah itu orang pendatang atau putra daerah, seharusnya segera diumumkan karena ini menyangkut hak-hak dasar manusia yang sedang membutuhkan pekerjaan.

Selain itu, menyangkut harga diri pejabat publik yang terkesan menutupi dan membatasi hak orang lain. Dalam kaitan ini pemerintah harus perjelas soal pengurangan jumlah kelulusan dari formasi awal.

Baca Juga:  Adakah Ruang Ekonomi Rakyat Dalam Keputusan Politik?

Kejanggalan lain dalam pengumuman, belum dicantumkan skor nilai. Hak para pencari kerja (Pencaker), pengumuman kelulusan harus sesuai hasil skor yang diperoleh masing-masing peserta seleksi CPNS.

Terkait hal ini, DPRD Kabupaten Paniai segera bentuk panitia khusus (Pansus). Tugas Pansus hanya dua hal pokok dalam kaitannya dengan CPNS formasi 2018. Pertama, periksa kehilangan 93 kuota. Kedua, tidak ditampilkan skor nilai (SKD [TWK, TIU, TKP dan total], SKB hingga nilai akhir) dari 373 orang yang telah dinyatakan lulus. (*)

Artikel sebelumnyaPetisi Tolak Otsus Diluncurkan di PNG
Artikel berikutnyaDPRD Deiyai Telusuri Kisruh Hasil CPNS 2018