Veronica Koman Diminta Kembalikan Dana Beasiswa, Pigai: Itu Memalukan Wibawa Negara

0
2168

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Natalius Pigai menilai permintaan untuk kembalikan uang beasiswa dari LPDP kepada Veronica Koman adalah sebuah tindakan memalukan wibawa negara Indonesia.

Kepada suarapapua.com, Natalius Pigai, Aktivis Kemanusiaan kepada suarapapua.com menjelaskaa, Veronica Koman itu human rights defender. Biaya LPDP itu kewajiban negara (state obligation). Veronika Koman adalah WNI yang memiliki Hak Asasi (rights holder).

“Ketika Pembela HAM dikriminalisasi di luar negara maka karena itu prinsip: safe haven in exile. Tidak perlu kembalikan atau ganti uang. Karena dulu 1965 banyak orang atau kader PKI diberi beasiswa di Rusia dan Eropa Timur tapi negara tidak pernah minta balikan uang. Tindakan itu memalukan wibawa negara,” tegasnya.

Baca Juga:  Berlakukan Operasi Habema, ULMWP: Militerisme di Papua Barat Bukan Solusi

Pemerintah Indonesia menerapkan hukuman finansial sebagai upaya terbaru untuk menekan Veronica Koman, agar dirinya berhenti melakukan advokasi hak asasi manusia (HAM) Papua.

Aktivis HAM, Veronica Koman mengaku setelah pemerintah Indonesia mengkriminalisasinya, lalu meminta Interpol untuk mengeluarkan ‘red notice’ dan mengancam untuk membatalkan paspornya.

ads

“Kini pemerintah memaksa saya untuk mengembalikan beasiswa yang pernah diberikan kepada saya pada September 2016. Adapun jumlah dana yang diminta adalah sebesar IDR 773,876,918,” ungkap Vero.

Permintaan oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) tersebut, dibuat berdasarkan klaim bahwa dirinya tidak mematuhi ketentuan harus kembali ke Indonesia setelah usai masa studi.

Baca Juga:  TETAP BERLAWAN: Catatan Akhir Tahun Yayasan Pusaka Bentala Rakyat 2023

“Kenyataannya, saya kembali ke Indonesia pada September 2018 setelah menyelesaikan program Master of Laws di Australian National University,” ujarnya.

Seperti dikutip dari Tempo.co, Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Rionald Silaban membenarkan telah meminta pengacara hak asasi manusia, Veronica Koman, untuk mengembalikan dana beasiswa sejumlah Rp 773,8 juta.

“Betul bahwa LPDP meminta Veronica Koman Liau untuk mengembalikan seluruh dana beasiswa yang sudah kami keluarkan,” kata Rionald kepada Tempo, Selasa, 11 Agustus 2020.

Baca Juga:  Pacific Network on Globalisation Desak Indonesia Izinkan Misi HAM PBB ke West Papua

Rionald mengatakan, dalam kontrak beasiswa LPDP, penerima beasiswa yang kuliah di luar negeri harus kembali ke Indonesia setelah selesai studi. LPDP, kata Rionald, telah melalui serangkaian proses pemanggilan terhadap Veronica untuk mengingatkan kewajiban tersebut. “Dan yang bersangkutan menolak untuk kembali ke Indonesia,” katanya.

Adapun Veronica membantah tudingan mengabaikan kewajiban tersebut. Dalam pernyataan tertulisnya, Veronica mengatakan bahwa ia kembali ke Indonesia pada September 2018 setelah menyelesaikan program Master of Laws di Australian National University.

Rionald tak menjawab pertanyaan Tempo mengenai bantahan Veronica tersebut.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaFraksi Gabungan Gerindra, PBB, PKS dan PKB Bantah Tolak LKPJ Bupati Pegubin
Artikel berikutnyaSpesol Otonomi bilong West Papua i Fel, i olsem Indonesia i Fel