JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Dewan Eksekutif Nasional Papua Nugini telah menyetujui proposal untuk secara resmi mendeklarasikan negara tersebut sebagai negara Kristen di bawah Konstitusi negara.
Surat kabar Post Courier melaporkan pembukaan Konstitusi mengatakan, PNG didirikan di atas dua prinsip dasar – warisan budaya dan agama Kristen.
Perdana Menteri James Marape mengatakan, PNG memiliki lebih dari 20 gereja Kristen yang berbeda.
“Banyak yang mengaku Kristen mengintegrasikan iman Kristen mereka dengan beberapa kepercayaan dan praktik asli,” katanya.
“Pengaruh gereja selama bertahun-tahun telah mengubah banyak masyarakat di seluruh negeri hingga mengganti beberapa kepercayaan budaya mereka, sementara beberapa telah menggabungkan budaya dengan agama.”
Marape juga mengatakan gereja menyediakan 60 hingga 80 persen layanan sosial dan kesejahteraan di negara itu.
“Jaringan Gereja dipercaya oleh kebanyakan orang.”
Dia mengatakan proposal untuk mendeklarasikan PNG sebagai negara Kristen dibenarkan oleh banyaknya warga yang mengikuti agama tersebut dan pengaruhnya terhadap orang Papua Nugini.
Namun ia menambahkan bahwa sementara pembukaan dimulai dengan “tradisi luhur dan prinsip-prinsip Kristiani”, Pasal 45 Konstitusi juga mengakui agama lain.
“Setiap orang diberikan kebebasan beragama dan mengamalkannya selama tidak mengganggu kebebasan orang lain, tetapi kebebasan ini bukanlah kebebasan sepenuhnya.
“Itu dapat diatur atau dibatasi oleh pemerintah untuk tujuan pertahanan, keselamatan publik, ketertiban umum, kesejahteraan dan kesehatan masyarakat sesuai dengan persyaratan pasal 38 (kualifikasi umum dan hak yang memenuhi syarat).”
Marape mengatakan Pasal 55 juga lebih jauh mempromosikan kesetaraan warga tanpa memandang agama.
Karena itu, dia mengatakan bahwa setiap amandemen untuk menyatakan PNG sebagai negara Kristen tidak akan memiliki implikasi konstitusional yang besar. (*)
Editor: Elisa Sekenyap