JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia mengadakan diskusi kelompok terfokus mengenai berbagai informasi terkait dugaan pelanggaran HAM dengan Kelompok Masyarakat Sipil (CIvil Society Organization/CSO) di Kantor Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Kamis (17/9/2020).
Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Komnas HAM RI, Gatot Ristanto selaku pimpinan rombongan memberi penjelasan mengenai sejumlah kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM sebagai yang diperoleh Komnas HAM dari Wilayah Papua Barat.
Indikasi pelanggaran HAM dalam kasus-kasus tersebut sesuai dengan ketentuan dalam UU RI No.39 Tahun 1999 Tentang HAM.
“Inilah alat ukur bagi Komnas dalam mempertimbangkan setiap laporan yang diterima dan melakukan pemantauan serta jika diduga merupakan kasus pelanggaran HAM, maka akan diplenokan untuk ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal. “
“Beberapa kasus yang menjadi atensi Komnas HAM misalnya kasus dugaan penganiyaan berat dan pelecehan seksual oleh oknum perwira polisi AKP Alexander Modi Hehalatu terhadap seorang perempuan di Bintuni belum lama ini.
Juga kasus pelanggaran hak Ulayat masyarakat adat di Lebar, Kabupaten Tambrauw oleh sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit.,” jelas Gatot Risanto.
Sementara Yan Christian Warinussy dari LP3BH memberikan sejumlah informasi berbagai bentukan tindakan melawan hokum yang terjadi di Manokwari dan Papua Barat.
Misalnya soal penambangan tanpa ijin (ilegal mining) emas di Kali Wariori, SP XI Manokwari. Pelanggaran Hak pengacara bertemu klien di tahanan Polda Papua Barat, serta perkara dugaan tindak pidana makar 23 warga sipil asal kampung Pik Pik, Kabupaten Fakfak di Pengadilan Negeri (PN) Fakfak saat ini.
Juga soal dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap ponakan dari penyanyi nasional Edo Kondologit yang terjadi belum lama ini di Polres Sorong Selatan.
Selanjutnya, LP3BH Manokwari sebagai CSO yang berfokus pada advokasi HAM di tanah Papua akan membangun komunikasi dalam penanganan berbagai no laporan dugaan pelanggaran HAM berdasarkan UU RI No.39 Tahun 1999 Tentang HAM.
Hal itu akan dilakukan dalam konteks kerjasam dengan Komnas HAM RI di Jakarta maupun Perwakilan Komnas HAM di Jayapura, Papua.
Dalam diskusi ini juga dibahas mengenai perkembangan proses hukum kasus dugaan pelanggaran HAM Berat Wasior (2001), Wamena (2003), dan Paniai (2014). Serta diangkat oleh para advokat LP3BH mengenai dugaan pelanggaran HAM Berat Kasus Sanggeng-Manokwari tanggal 26 dan 27 Oktober 2016 lalu yang belum selesai secara adil.
Pewarta: Elisa Sekenyap