Konferensi pers di LBH Papua. (Hendrik Rewapatara - SP)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Pemerintah Kota Jayapura, Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional Provinsi Papua dan BPN Kota Jayapura dinilai menyalahi aturan dalam membangun Rumah Sakit (RS) tipe C di Koya Barat. 

Hal itu disampaikan perwakilan 30 Kepala keluarga (KK) di Kantor Lembanga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Jumat (2/10/2020), setelah melihat spanduk yang terpasang bertuliskan “Tanah ini akan dibangun Rumah Sakit tipe C milik pemkot Jayapura” di lokasi pembangunan.

Michael Ansanay dan Didimus Ansanay, ahli waris lokasi tersebut menyampaikan, tanah yang direncanakan Pemkot dan BPN sesunggunya telah memiliki sertifikat tanah, namun pihaknya baru tahu dan kaget jika ada spanduk terpampang untuk membangun rumah sakit tioe C.

“Di sini saya kaget dan bertanya-tanya. Saya bersama ke 30 KK yang punya sertifikat ini pun kami berunding, karena dampak yang sangat besar akan kami alami, dimana hak kami di rebut, sertifikat di atas sertifikat membuat kami merasa rugi, hak kami di rampas,” katanya.

Baca Juga:  Akomodir Aspirasi OAP Melalui John NR Gobai, Jokowi Revisi PP 96/2021

Pihaknya merasa kesal terhadap BPN Provinsi Papua maupun BPN Kota Jayapura yang tidak menanyakan lokasi tersebut kepada warga apakah telah bersertifikat atau tidak. Sehingga jika belum maka bisa dikeluarkan sertifikat baru.

ads

“Di sini kami sangat menyesal kepada BPN Provinsi maupun BPN Kota Jayapura yang tidak menyelesaikan permasalahan ini dengan benar. Kami sering dapatkan jawaban dari BPN bahwa petanya hilang. Saya sangat sayangkan hal ini,” kesalnya.

Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay saat mendampingi korban mengatakan, sertifikat peta kapling milik 30 KK di Koya Barat jelas bawa mereka telah memiliki sertifikat dan tentu sudah ada yang punya.

Baca Juga:  Festival Angkat Sampah di Lembah Emereuw, Bentuk Kritik Terhadap Pemerintah

Sehingga katanya, kepada pihak Pemkot Jayapura agar tidak mengindahkan apa yang disampaikan BPN tentang hilangnya peta tana sebagai bukti.

“Pernyataan hilangnya peta tanah dari BPN kKota Jayapura itu buat kami mempertanyakan hal tersebut dan membuktikan bahwa ada mafia tanah yang hidup di dalam tubuh BPN Kota Jayapura. Mafia-mafia tanah tersebut perlu dihilangkan dari BPN Kota Jayapura. Anda punya asas pemerintahan yang baik, anda harus kedepankan itu dalam bekerja,” kata Gobay.

Kata Gobay agar tidak bermain-main dengan pemilik tanah, karena mereka dijamin oleh UU Nomor 39 Tahun 1999 terkait hak milik yang dijamin, juga pada pasal 17. Atas dasar itu pembohongan yang dilakukan oleh BPN Kota Jayapura terkait alasan hilangnya peta akan melaporkan ke Komnas Ham RI perwakilan Papua.

Baca Juga:  Penolakan Memori Banding, Gobay: Majelis Hakim PTTUN Manado Tidak Mengerti Konteks Papua

“Atas dasar pelanggaran hak milik yang dilakukan oleh BPN Kota Jayapura terhadap 30 KK yang memiliki tanah seluas 3 hektar di Koya Barat. Selanjutnya kepada Pemerintah Kota Jayapura yang berambisi membangun rumah sakit tipe C kami mohon tidak tutup mata dalam melihat persoalan tanah di sana.”

Tanah tersebut dibeli oleh pihak ketiga atas nama Haji Nudin, padahal tanah tersebut telah memililh sertifikat oleh 30 KK, sehingga pihaknya akan tetap mendampingi untuk proses hukum.

 

Pewarta: Hendrik Rewapatara

Editor: Elisa Sekenyap

Artikel sebelumnyaKemerdekaan Rakyat Kanaki Diperoleh Dengan Perjuangan Demi Keadilan
Artikel berikutnyaKeluarga dan Gereja Tolak Tim Investigasi Intan Jaya Buatan Menkopolhukam