PartnersPrancis Kembali Didesak Menjadi Aktor Dekolonisasi Kaledonia Baru

Prancis Kembali Didesak Menjadi Aktor Dekolonisasi Kaledonia Baru

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Persatuan Kaledonia yang pro-kemerdekaan telah memberikan tanggung jawab kepada Prancis untuk menjadi aktor kunci dekolonisasi wilayah tersebut.

Awal bulan ini, telah melakukan referendum dan lebih dari 53 suara untuk status quo dari tiga kemungkinan referendum kemerdekaan Kaledonia Baru dari Prancis.

Pada pertemuan partai, presiden Caledonian Union Daniel Goa mengatakan perjanjian Noumea Accord tahun 1998 tetap merupakan proyek dekolonisasi.

Baca Juga:  Negara Mengajukan Banding Atas Vonis Frank Bainimarama dan Sitiveni Qiliho

Dia mengatakan, Kesepakatan itu masih menjadi komitmen negara Prancis kepada rakyat Kanak dan komunitas internasional, karena Prancis terikat pada keterlibatannya dengan komite dekolonisasi PBB.

Kaledonia Baru telah masuk dalam daftar dekolonisasi PBB sejak 1986, dan Goa mengatakan Prancis harus melibatkan diri dalam penyelesaian akhir sengketa kolonial.

Partai itu mengatakan, Prancis mulai harus berhenti berusaha membuat orang yakin sebagai penengah dalam perselisihan antara komunitas lokal.

Baca Juga:  Manasseh Sogavare Mengundurkan Diri Dari Pencalonan Perdana Menteri

Pihak pro-kemerdekaan mengatakan akan tetap melakukan referendum ketiga dan terakhir pada 2022, yang ditentang keras partai-partai anti-kemerdekaan.

Namun, pihak Caledonia Union bersikeras ketentuan Noumea Accord harus ditaati dan daftar yang digunakan untuk referendum harus tetap dibatasi untuk orang Kanak dan penduduk yang tinggal lama.

Daniel Goa (kiri). (AFP)

Menteri Luar Negeri Prancis, Sebastien Lecornu, yang berada di karantina di Noumea sesuai dengan protokol Covid-19, akan membahas langkah Prancis selanjutnya akhir bulan ini. (*)

Baca Juga:  Bainimarama dan Qiliho Kembali Ke Pengadilan Tinggi Dalam Banding Kasus Korupsi

Terkini

Populer Minggu Ini:

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.