Warga Kampung Sasawa Yapen Barat Enggan Terima Dandes

0
1185

MANOKWARI, SUARAPAPUA.com — Masyarakat di kampung Sasawa, distrik Yapen Barat, kabupaten Kepulauan Yapen, Papua, menolak menerima Dana Desa (Dandes) tahap satu tahun 2021 lantaran nominal anggaran yang dikeluarkan pemerintah daerah berbeda dengan kampung lain.

Nahor Upuya, kepala kampung Sasawa, mengatakan, dana yang dicairkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) tidak sama dengan kampung lain, bahkan nominalnya berkurang dari tahun sebelumnya.

“Kita bilang kita tolak karena pagu anggaran yang kita dapat awal tahun ini kurang memuaskan. Desa lain yang baru saja dibentuk lebih dari satu miliar, sedangkan kita ini desa lama. Tahun lalu kelola 700 juta rupiah, sekarang justru turun, 600 juta saja,” kata Nahor kepada suarapapua.com melalui telepon seluler, Senin (18/1/2021) lalu.

Baca Juga:  KPU Papua Terpaksa Ambil Alih Pleno Tingkat Kota Jayapura

Sempat mendatangi kepala DPMK Kepulauan Yapen mempertanyakan hal tersebut, Nahor Upuya bersama aparatur kampung mengaku sangat kecewa karena dana tersebut mestinya diberikan sama seperti kampung lain.

“Jujur bapak, kami kecewa, jadi kami tidak terima pencairan kali ini. Biar kasih kembalikan ke pusat,” ujarnya.

ads
Salah satu aparatur kampung Sasawa sedang memegang selembar kertas berisi pernyataan penolakan Dandes. (Ist.)

Pemerintahan kampung Sasawa, kata Nahor, sempat bertemu pula kepala distrik Yapen Barat menyampaikan keluhan yang sama.

Sementara itu, Titing Pasodung, kepala DPMK Kepulauan Yapen, menjelaskan, desa yang mengelola dana miliaran rupiah tersebut berdasarkan hasil kinerja pemerintahan desa. Hal itu diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 222 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Baca Juga:  Penolakan Memori Banding, Gobay: Majelis Hakim PTTUN Manado Tidak Mengerti Konteks Papua

Pasodung menyebutkan terdapat empat poin sistem utama, salah satunya alokasi kinerja. 35 persen diberikan ke kampung-kampung yang kinerjanya bagus, proses pencairan dan pertanggungjawabannya tepat waktu, serta program kerjanya mengikuti program prioritas penggunaan Dandes yang ditetapkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

“Memang itu dikhususkan bagi kampung-kampung yang proses pencairan dan pertanggungjawabannya tepat waktu dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh kampung itu sesuai dengan petunjuk pusat. Makanya penerimaan dana desanya besar, dan itu jelas berbeda dengan kampung lain,” bebernya.

Baca Juga:  Pencaker Palang Kantor Gubernur Papua Barat Daya

Pemerintah daerah dalam hal ini DPMK menurut Titing, tidak memanipulasi data. Menurutnya, semua telah diatur oleh pemerintah pusat dan itu dituangkan dalam peraturan bupati.

“Kalau kalian datang tanya mengapa dana turun atau tidak sesuai itu bukan saya atau bapak bupati, tetapi itu memang aturannya dari pusat.”

Pihak DPMK mencatat lima desa menyampaikan keluhan yang sama dan ternyata desa tersebut tidak memprogramkan Bantuan Langsung Dana Desa (BLT-DD) pada tahun 2020. Pasodung menyatakan, tahun 2021 peraturan baru itu diperuntukkan bagi desa yang tidak mengindahkan program prioritas nasional agar Dandes tidak dicairkan.

Pewarta: Charles Maniani
Editor: Markus You

Artikel sebelumnyaPolda Papua Barat Didesak Bebaskan Ketua KNPB Maybrat
Artikel berikutnyaMahasiswa Yahukimo Akui Beasiswa Dari Pemkab Telah Disalurkan