Korindo Berupaya Bungkam LSM dengan Gugatan ‘SLAPP’ Tak Berdasar

0
1223

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Pada 22 Januari 2021, Pengadilan Regional Hamburg, Jerman, akan menggelar sidang gugatan pencemaran nama baik perusahaan Korindo, perusahaan konglomerat minyak sawit, kayu dan pembangkit energi tenaga angin.

Melalui siaran pers (19/01/2021), Mighty Earth dan Rainforest Rescue (Rettet den Regenwald) disampaikan gugatan Korindo tersebut berdasarkan pada sejumlah surat yang ditandatangani oleh Mighty Earth, Rainforest Rescue (Rettet den Regenwald) dan koalisi LSM lainnya pada bulan Oktober 2016 – lebih dari empat tahun lalu.

Surat tersebut untuk menyadarkan beberapa pelanggan perusahaan di sektor energi angin produksi Korindo, termasuk Siemens AG (Jerman), Gamesa Corporation (sekarang Siemens Gamesa) dan Nordex SE, atas praktik perusakan hutan hujan yang diakibatkan aktifitas Korindo.

Korindo terlibat dalam praktik deforestasi berskala besar dan pelanggaran hak-hak masyarakat adat di wilayah Papua dan Maluku Utara, Indonesia. Praktik buruk Korindo tersebut terungkap secara lengkap dalam laporan yang disusun oleh Mighty Earth pada tahun 2016 yang berjudul “Burning Paradise” serta sejumlah laporan, publikasi dan dokumenter lainnya, termasuk juga artikel BBC yang dirilis belum lama ini.

Korindo menggugat, mempermasalahkan dan menghendaki pencabutan sejumlah pernyataan di dalam surat-surat tersebut serta menghendaki diterapkannya hukuman yudisial – yang mencakup denda dalam jumlah besar dan hukuman penjara – jika pernyataan-pernyataan tersebut kembali muncul di masa mendatang.

ads

Organisasi Rainforest Rescue (Rettet den Regenwald) asal Jerman dan Center for International Policy (CIP) yang bermarkas di Washington, D.C., Amerika Serikat,  mengecam gugatan pencemaran nama baik tak berdasar tersebut.

Baca Juga:  Diperkirakan Akan Ada Banyak Demonstrasi di Kaledonia Baru

“Gugatan ini merupakan strategi kotor yang biasa dilakukan oleh banyak perusahaan. Melihat semakin terkuaknya praktik perusakan hutan hujan secara besar-besaran dan penyalahgunaan hak-hak masyarakat adat yang selama ini mereka lakukan, Korindo menggunakan gugatan ini untuk mencoba mengintimidasi dan membungkam LSM, jurnalis dan aktivis agar berhenti membongkar kegiatan mereka,” kata Deborah Lapidus, Wakil Presiden Mighty Earth.

Dalam siaran pers Mighty Earth, disampaikan langkah ini justru semakin mengekspos tindak kejahatan Korindo dan menyoroti penyangkalan mereka atas semua kerusakan dan kerugian yang terjadi.

Tuntutan Korindo tersebut adalah contoh nyata Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). SLAPP merupakan sebuah  tren baru yang sangat mengkhawatirkan di mana berbagai pihak berkepentingan yang berpengaruh besar, seperti perusahaan raksasa atau individu ternama, mengajukan tuntutan hukum yang sengaja dirancang untuk menyerang dan secara substansial menguras sumber daya dari organisasi pengawas yang lebih kecil, aktivis, jurnalis, serikat pekerja, media massa serta pihak-pihak lainnya yang mewakili kepentingan masyarakat.

“Aksi perusakan hutan hujan merupakan salah satu kejahatan lingkungan terbesar yang terjadi di dunia saat ini. Namun, alih-alih menuntut para pelakunya, institusi pengadilan malah banyak digunakan untuk menyerang para aktivis lingkungan,” kata Bettina Behrend dari Rettet den Regenwald.

Baca Juga:  Angkatan Bersenjata Selandia Baru Tiba di Honiara Guna Mendukung Demokrasi Pemilu Solomon

Kini, demokrasi kita telah diselewengkan dan supremasi hukum juga telah disalahgunakan. Tapi hal ini tidak akan membuat kami terintimidasi. Sebaliknya, kami justru semakin bertekad untuk bersuara lebih lantang demi membela mereka yang hidupnya menderita akibat dampak kerusakan lingkungan, jelas Bettina Behrend.

SLAPP merupakan ancaman besar bagi demokrasi dan hak-hak fundamental masyarakat, yang meliputi kebebasan berbicara dan hak untuk berkumpul.

Meskipun demikian, kesadaran masyarakat akan ancaman gugatan SLAPP terhadap hak untuk mendapatkan informasi perlahan mulai meningkat. Wakil Presiden European Commission Věra Jourová baru-baru ini berjanji akan “meninjau semua opsi” untuk melawan ancaman SLAPP terhadap demokrasi di Eropa. Tak hanya itu, sebuah koalisi yang terdiri dari 87 organisasi jurnalistik dan masyarakat sipil, termasuk Mighty Earth, juga telah menyerukan kepada Uni Eropa untuk segera memberlakukan undang-undangyang mampu melindungi warga UE dari SLAPP.

Dipilihnya Jerman sebagai lokasi pengajuan gugatan tersebut mencerminkan langkah Korindo untuk memanfaatkan “jurisdiction shopping” – atau memilih negara yang penegakan hukumnya menguntungkan bagi penggugat – sebagai strategi untuk menyerang organisasi yang berani mengekspos pelanggaran lingkungan hidup dan hak asasi manusia yang mereka lakukan.

Menurut para ahli hukum, Jerman merupakan salah satu dari sejumlah yurisdiksi di Uni Eropa yang hukum nasional dan putusan pengadilannya selama ini cenderung memberikan keuntungan bagi para pelapor tuntutan pencemaran nama baik yang tidak berdasar.

Baca Juga:  Pemprov PB Diminta Tinjau Izin Operasi PT SKR di Kabupaten Teluk Bintuni

Gugatan ini menjadi aksi terbaru Korindo atau anak perusahaannya dalam menggunakan tindakan hukum, atau langkah-langkah intimidasi lainnya, untuk mencoba mengubur pengungkapan praktik tercela mereka. Sebelumnya, Korindo juga melakukan tindakan hukum untuk menekan, seperti Tim Hukum Korindo mengirimkan surat ancaman (2018) kepada sejumlah LSM yang mengungkap pelanggaran perusahaan; Korindo melayangkan ancaman hukuman kepada FSC   (Forest Stewardship Council ) pada September 2019, sebuah badan sertifikasi global yang mempromosikan pengelolaan hutan yang bertanggung jawab.

Dalam siaran pers Selamatkan Hutan Hujan (Rainforest Rescue) pada 22 Januari 2021, disampaikan lebih dari 90 organisasi lingkungan dari Jerman, negara-negara lainnya di Eropa, Asia, Amerika Selatan dan Afrika dalam pernyataan solidaritasnya berdiri tegak di belakang Selamatkan Hutan Hujan dan Mighty Earth, dalam menghadapi gugatan Korindo.

Para organisasi pendukung menyatakan, “Siapa yang menggugat aktifis dan organisasi yang berkomitmen untuk keadilan masyarakat dan alam, berarti menyerang kita semua“.

Gugatan itu menurut kami adalah sebuah usaha untuk menakut-nakuti dan membungkam aktivis lingkungan. Kami menganggap proses ini sebagai apa yang disebut SLAPP (strategic lawsuit against public participation). Pengadilan disalah gunakan oleh perusahaan dan pribadi yang punya kuasa untuk membatasi partisipasi dan kritik publik. SLAPP mengancam organisasi-organisasi dan aktivis yang bekerja mengungkap kejanggalan-kejanggalan, menyebutkan penanggung jawabnya dan yang bekerja untuk lingkungan hidup dan HAM. Dengan demikian SLAPP mengancam demokrasi kita. (*)

SUMBERPusaka.or.id
Artikel sebelumnyaMasyarakat Adat Dalam Bayangan Perampasan Lahan Papua
Artikel berikutnyaMantan PM Kepulauan Cook Dipilih Sebagai Sekretaris Jenderal PIF Baru