Press Release ULMWP
Negara Indonesia sedang mempertimbangkan untuk mendaftarkan Organisasi Papua Merdeka (OPM), sebagai organisasi teroris. Ini adalah serangan memalukan terhadap masyarakat Papua Barat, yang semuanya mendukung perjuangan OPM untuk Papua Barat yang bebas dan merdeka. Pada kenyataannya, Indonesia adalah negara teroris yang telah menggunakan kekerasan massal terhadap rakyat saya West Papua selama hampir enam dekade ini.
Rakyat Papua Barat membentuk negara merdeka mereka sendiri pada tahun 1961. Pada 1 Desember tahun itu, Dewan Guinea Barat memilih lagu kebangsaan, bendera, dan simbol. Kami memiliki wilayah, rakyat, dan terdaftar sebagai Wilayah Non-Pemerintahan sendiri oleh Komite Dekolonisasi PBB. Bendera kami dinaikkan bersama bendera Belanda, dan peresmian Dewan West New Guinea disaksikan oleh para diplomat dari Belanda, Inggris, Prancis, dan Australia.
Kedaulatan ini dicuri dari kami oleh Indonesia, yang menyerbu dan menjajah tanah kami pada tahun 1963. Kelahiran negara merdeka Papua Barat itu tertahan. Inilah sebabnya mengapa masyarakat Papua Barat meluncurkan perjuangan OPM untuk mendapatkan kembali negara dan kebebasannya.
Di bawah konvensi internasional tentang hak asasi manusia, kami memiliki hak untuk penentuan nasib sendiri, yang telah berulang kali ditunjukkan oleh penelitian dan hukum dilanggar oleh take-over Indonesia dan Undang-Undang No Choice 1969 yang curang. Di bawah Deklarasi PBB 1960 tentang Pemberian Kemerdekaan kepada Negara dan Rakyat yang dikoloni, kami memiliki hak untuk menentukan status politik kami sendiri yang bebas dari pemerintahan kolonial. Bahkan Pembukaan konstitusi Indonesia (UUD 45) mengakui bahwa, “Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”.
Indonesia ingin menggambarkan kami bangsa West Papua sebagai ‘teroris’. Terorisme adalah penggunaan kekerasan terhadap warga sipil untuk mengintimidasi populasi untuk tujuan politik. Inilah yang telah dilakukan Indonesia terhadap rakyat saya selama 60 tahun. Lebih dari 500.000 pria, wanita dan anak-anak telah terbunuh sejak Indonesia menyerang West Papua.
Indonesia menyiksa rakyatku, membunuh warga sipil, membakar tubuh mereka, menghancurkan lingkungan dan cara hidup kita. Jenderal Wiranto, sampai saat ini menteri keamanan Indonesia, dicari oleh PBB atas kejahatan perang di Timor Leste – untuk terorisme. Seorang pensiunan jenderal Indonesia terkemuka tahun ini merenungkan tentang bagaimana mengeluarkan rakyat Papua Barat yang berjumlah 2 juta secara paksa ke Manado – ini adalah terorisme dan pembersihan etnis. Bagaimana kita bisa menjadi teroris ketika Indonesia telah mengirim 20.000 pasukan ke tanah kami dalam tiga tahun terakhir?
Kami tidak pernah mengebom Sulawesi atau Jawa. Kami tidak pernah membunuh seorang imam atau pemimpin Muslim. Sementara, militer Indonesia telah menyiksa dan membunuh para pemimpin agama kami, selama enam bulan terakhir. Militer Indonesia telah membuat rakyat Papua mengungsi lebih dari 50.000 orang dari kampung halaman mereka sejak Desember 2018, yang membuat mereka mati di hutan-hutan karena tidak adanya perawatan medis ataupun karena kelaparan.
ULMWP adalah anggota dari Melanesian Spearhead Group (MSG), ketika pertemuan duduk bersama satu meja dengan Indonesia. Kami menghadiri pertemuan PBB dan mendapat dukungan dari 84 negara untuk mempromosikan hak asasi manusia di Papua Barat. Ini bukan tindakan teroris. Ketika 84 negara mengakui perjuangan kita, Indonesia tidak dapat mengstikma kami sebagai ‘teroris’.
OPM di tanah Papua seperti penjaga rumah. Kami hanya bertindak membela diri, untuk melindungi diri kami sendiri, tanah air kami, tanah leluhur kami, warisan kami dan sumber daya alam, hutan dan gunung kami. Negara mana pun akan melakukan hal yang sama jika diserang paksa dan dijajah. Kami tidak menargetkan warga sipil, dan berkomitmen untuk bekerja di bawah hukum internasional, serta hukum kemanusiaan internasional. Tidak seperti Indonesia, yang bahkan tidak akan mendaftar ke Mahkamah Pidana Internasional, karena tahu bahwa tindakan mereka di tanah Papua Barat adalah kejahatan perang.
Indonesia tidak dapat menyelesaikan masalah ini dengan pendekatan ‘perang melawan teror’. Amnesty International dan Komnas HAM, badan nasional hak asasi manusia Indonesia, sudah mengutuk usulan-usulan tersebut. Sejak Kongres Rakyat Papua 2000, yang saya adalah bagian darinya, kami telah setuju untuk mengejar solusi internasional melalui cara-cara damai. Kami berjuang untuk hak kami untuk penentuan nasib sendiri, namun kami ditolak selama beberapa dekade. Indonesia berjuang untuk mempertahankan proyek kolonialnya di tanah Papua. (*)
24 Maret 2021
Benny Wenda
Presiden Sementara
Pemerintah Sementara ULMWP