Menolak Lupa: Sadis! TNI Tangkap, Siksa, Bunuh dan Bakar Mayat 2 Pemuda di Sugapa

0
2922
Informasi orang hilang yang diterbitkan Polsek Sugapa di Intan Jaya pada Mei 2020. Polisi menerima laporan dari keluarga dan menerbitan pemberitahuan bahwa keluarga sedang mencari Apinus dan Luther Zanambani yang hilang sejak 21 April 2021. Terakhir warga melihat kedua pemuda ini ditangkap TNI. (Dok. Suara Papua)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Hari ini genap satu tahun dua pemuda asal kampung Zanamba distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya ditangkap anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 21 April 2020.

Dua pemuda tersebut ditangkap di hadapan banyak warga. Setelah ditangkap mereka dibawah ke Pos TNI. Satu orang yang ditangkap bersama kedua pemuda ini dibebaskan.  Di pos TNI, kedua pemuda ini disiksa lalu dan bunuh. Setelah bunuh, mayat kedua pemuda ini dibakar untuk hilangkan jejak.

Kronologis Awal

Zanambani bersaudara ditangkap bersama seorang pria yang bekerja sebagai ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Intan Jaya pada 21 April 2021.

Ketiganya ditangkap sejumlah anggota TNI berseragam lengkap di pangkalan ojek yang terletak di pertigaan dekat SMA Negeri 1 Sugapa.

ads

Dari konfirmasi suarapapua.com pada saat mendapat laporan tentang dua pemuda tersebut hilang kepada masyarakat di lokasi sweeping, masyarakat mengungkapkan bahwa pada saat itu hanya anggota TNI berseragam dan senjata lengkap melakukan sweeping terhadap warga.

Sumber informasi yang dihubungi media ini pertama kali mengatakan bahwa aparat melakukan sweeping dalam rangka pemeriksaan corona. Tetapi Satgas Covid-19 Kabupaten Intan Jaya yang dikonfirmasi Suara Papua saat itu mengatakan bahwa tidak ada agenda untuk pemeriksaan Covid-19 tanggal 21 April 2020 dan tidak ada koordinasi dari TNI terkait sweeping tersebut.

Waktu tangkap tiga pemuda itu, TNI bilang hanya amankan untuk periksa corona karena kedua pemuda tersebut baru tiba dari Nabire.

Sumber informasi yang lainnya menyebutkan, kedua pemuda tersebut ditangkap lalu ditahan setelah Hand Phone kedua pemuda tersebut disita dan diperiksa.

Memasuki minggu ke tiga, kedua pemuda tersebut tidak ada kabar dan tidak pulang ke kampung. Sehingga pihak keluarga melakukan pencarian di semua sudut distrik Sugapa dan Hitadipa, namun tidak ada.

Kaluarga Bikin Laporan Polisi

Pada 14 Mei 2020, karena kedua pemuda tersebut tidak kunjung ditemukan, maka pihak keluarga memutuskan untuk melaporkan ke pihak kepolisian dan membuat laporan polisi tentang Orang Hilang di Polsek Sugapa.

Ketua LMA Kabupaten Intan Jaya, Tobias Kobogau turut mendampingi Enius Zanambani dan Jaya Zanambani sebagai keluarga korban dalam membuat laporan polisi di Polsek Sugapa.

Baca Juga:  Kadis PUPR Sorsel Diduga Terlibat Politik Praktis, Obaja: Harus Dinonaktifkan

Laporan polisi dari pihak keluarga tentang orang hilang untuk kedua pemuda itu dibuat setelah 23 hari kedua pemuda itu ditahan saat sweeping dan tidak pulang hingga tidak tahu keberadaan mereka.

Pemda Intan Jaya Bicara

Sekertaris Daerah Kab. Intan Jaya, Asir Mirip saat dikonfirmasi tentang kedua pemuda yang hilang dan diduga diculik TNI tersebut, dia membenarkan.

“Benar. Kami dapat laporan dari masyarakat kalau dua pemuda dari kampung Zanamba itu hilang sejak tanggal 21 April 2020 lalu,” ungkapnya kepada suarapapua.com dari Sugapa, Kamis (21/5/2020).

Asir mengatakan, pada Seni dan Selasa pekan ini, masyarakat dari Kampung Zanamba datangi kantor bupati dan meminta kejelasan, serta meminta Pemkab Intan Jaya untuk kerja sama dengan aparat kepolisian untuk ungkap keberadaan kedua pemuda tersebut.

Dia juga bilang, masyarakat dari Kampung Zanamba tidak mau menerima bantuan sembako dari Kementerian Sosial yang dibagikan pemkab Intan Jaya kepada masyarakat di kabupaten tersebut.

Meski ada penolakan dari masyarakat untuk menerima bantuan tersebut, kata Asir, ia membujuk dan sampaikan kepada masyarakat bahwa, hilangnya dua pemuda tersebut akan dibicarakan bersama bupati bersama forkompimda.

“Kami sudah sampaikan bahwa persoalan hilangnya dua pemuda itu, akan dibicarakan bersama bupati, DPRD, dan forkompimda Intan Jaya,” terangnya.

Selain itu, Detinus Sani, Anggota DPRD Intan Jaya  saat dikonfirmasi suarapapua.com mengatakan hal yang sama.

“Informasi bahwa dua pemuda hilang itu benar. Hari ini sudah pas satu bulan. Keluarga sampai saat ini tidak tahu keberadaan dan kondisi kedua pemuda tersebut,” katanya.

Kata Detinus, saat pembagian sembako pada Selasa kemarin, seluruh masyarakat datang ke kantor bupati dan menolak untuk menerima bantuan sembako selama kedua pemuda tersebut belum jelas keberadaannya.

Dia menambahkan, masyarakat Zanamba meminta supaya harus beritahu, apakah kedua pemuda tersebut masih hidup, atau dalam keadaan sudah tidak bernyawa.

“Masyarakat minta supaya harus sampaikan. Entah sudah meninggal atau masih hidup. Kalau sudah meninggal, bantuan sembako yang diberikan pemkab intan jaya, mereka mau gunakan untuk duka di halaman kantor bupati,” katanya.

Baca Juga:  Lima Bank Besar di Indonesia Turut Mendanai Kerusakan Hutan Hingga Pelanggaran HAM

Untuk menjawab tuntutan dari masyarakat Zanamba, kata Detinus, dirinya sudah menyampaikan agar tidak melakukan duka di halaman kantor bupati, apalagi informasi tentang keberadaan mereka belum jelas.

“Saya sudah minta supaya masyarakat tidak bikin duka di halaman kantor bupati. Jadi masyarakat sudah terima bantuan sembako dan pulang. Tetapi kami di DPRD sedang menunggu bupati, supaya kalau bupati naik ke Intan Jaya, kami akan bicarakan dengan hadirkan semua pihak,” katanya.

TNI Akui Bunuh dan Bakar 2 Pemuda

Pada 23 Desember 2020, tujuh bulan setelah dua pemuda itu ditangkap dan hilang, TNI umumkan bahwa kedua pemuda itu telah dibunuh dan mayatnya dibakar untuk hilangkan jejak. Sembilan orang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi sembilan tersangka karena membakar dua jenazah dua pemuda itu.

Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat Letnan Jenderal TNI Dodik Widjanarko mengatakan tindakan membakar jenazah itu demi menghilangkan jejak.

“Untuk menghilangkan jejak kedua mayat korban lalu dibakar dan abu mayatnya dibuang ke ‘Sungai Jalai’ di Distrik Sugapa,” kata Dodik, Rabu, 23 Desember 2020 seperti dilansir tempo.co.

Kronologis versi TNI

Dodik menjelaskan, Luther dan Apinus Zanambani sebelumnya ditahan di kantor Komando Rayon Militer (Koramil) Sugapa pada 21 April 2020. Penahanan dilakukan oleh Satuan Yonif PR 43/JS Kostrad dengan alasan mencurigai mereka sebagai kelompok kriminal bersenjata.

Luther dan Apinus diinterogasi di Koramil 1705-11 Sugapa Kodim 1705/Paniai. Saat dilakukan interogasi, Dodik menyebut ‘terjadi tindakan berlebihan di luar kepatutan’ yang mengakibatkan Apinus Zanambani meninggal dan Luther Zanambani dalam kondisi kritis.

Kedua korban lalu dipindahkan ke Komando Takis Yonif PR 433/JS Kostrad menggunakan truk umum warna kuning bernomor polisi B 9745 PDD. Di tengah perjalanan, Luther Zanambani pun meninggal. Jenazah Apinus dan Luther dibakar setibanya di Kotis Yonif PR 433/JS Kostrad.

9 Anggota TNI Tersangka

Dodik mengatakan tim gabungan Markas Besar TNI AD dan Komando Daerah Militer XVII Cenderawasih telah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Mereka awalnya memeriksa 19 anggota TNI AD, dengan rincian lima personel Kodim 1705/Paniai, 13 personel Yonif PR 433/JS Kostrad, dan satu personel Den Inteldam XVII Cenderawasih.

Baca Juga:  Konflik Horizontal di Keneyam Masih Berlanjut, Begini Tuntutan IPMNI

Ada pula dua keluarga korban yang diperiksa, yakni atas nama Enius Zanambani dan Jaya Zanambani. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan dan menetapkan sembilan tersangka.

Mereka ialah dua personel Kodim 1705/Paniai dengan inisial Mayor Infanteri ML dan Sertu FTP; tujuh personel Yonif PR 433/JS Kostrad dengan inisial Mayor Infanteri YAS, Lettu Infanteri JMTS, Serka B, Sertu OSK, Sertu MS, Serda PG, dan Kopda MAY.

Dodik mengatakan masih perlu pendalaman terhadap pemeriksaan tiga personel Yonif PR 433/JS untuk menentukan status hukum mereka. Dua orang di antaranya, yakni Lettu Infanteri DBH dan Sertu LM sudah diperiksa. Sedangkan Lettu Infanteri FPH belum dimintai keterangan lantaran masih bertugas di luar negeri.

Dodik mengatakan para tersangka melanggar Pasal 170 ayat (1), Pasal 170 ayat (2) ketiga, Pasal 351, Pasal 181, dan Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 132 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer.

Pasal 170 ayat (2) ketiga KUHP menyatakan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun terhadap barang siapa yang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang jika kekerasan tersebut mengakibatkan kematian.

Adapun Pasal 181 KUHP menyebutkan bahwa barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Penyelidikan atas kejadian yang menimpa Luther dan Apinus Zanambani ini dilakukan setelah kematian Pendeta Yeremia Zanambani pada 19 September 2020.

Puspomad memberikan waktu hingga Februari 2021 kepada Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III selaku penanggungjawab operasi wilayah Papua untuk mengirimkan 21 prajuritnya untuk diperiksa. Dodik mengklaim kasus-kasus yang melibatkan oknum anggota TNI AD di Kabupaten Intan Jaya, Papua akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

“Akan diproses secara transparan, tuntas, dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” kata Dodik.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaReshuffle Kabinet dan Peluang Jokowi Menepati Janji bagi Papua
Artikel berikutnyaAJI Jayapura Kecam Aksi Teror Terhadap Jurnalis Jubi, Victor Mambor