Berpotensi Hoaks, AJI Kecam Pemberitaan Tak Akurat Soal Pernyataan OPM Nicholas Youwe

0
1650

JAKARTA, SUARAPAPUA.com — Sejumlah media massa telah melakukan kesalahan pemberitaan yang fatal karena mengutip serta merta siaran pers Satuan Tugas Nemangkawi yang dikeluarkan Kamis (6/5/2021). Media massa tersebut keliru karena menuliskan nama narasumber sesuai rilis tersebut tanpa diverifikasi.

Kesalahan berawal ketika media massa mengutip siaran pers Satuan Tugas (Satgas) Nemangkawi tentang acara webinar “Memahami Papua, serta Upaya Penyelesaian Secara Kolaborarif dan Holistik” di Jakarta, yang diselenggarakan Indonesia Publik Institute (IPI), Kamis (6/5/2021). Rilis itu memuat pernyataan dari seseorang yang disebut sebagai Nicholas Youwe, mantan tokoh senior pendiri Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Seperti diketahui, Nicholas Youwe atau biasa ditulis Nicolaas Jouwe adalah salah seorang tokoh pendiri OPM yang telah meninggal dunia pada 16 September 2017. Bagaimana mungkin seseorang yang telah meninggal dunia memberikan sebuah pernyataan. Belakangan setelah ramai di lini massa, narasumber yang dimaksud adalah Nicholas Messet atau Nick Messet. Penulisan nama narasumber yang keliru serta sikap penulis berita yang tidak menguji sumber informasi ini jelas melanggar pasal 1 dan pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang dikeluarkan Dewan Pers.

Baca Juga:  Komisi HAM PBB Minta Indonesia Izinkan Akses Kemanusiaan Kepada Pengungsi Internal di Papua

Kesalahan berjamaah juga bersumber karena media-media massa terutama pelanggan Kantor Berita Antara serta merta mengutip berita berjudul “Pendiri OPM Sebut Veronica Koman Tak Berhak Bicara Masalah Papua” yang dipublikasikan Minggu (9/5/2021) oleh kantor berita pemerintah tersebut. Kantor Berita Antara kemudian telah mengakui keliru dan melakukan koreksi sekaligus permintaan maaf atas kesalahan dalam pemberitaan tersebut.

Baca Juga:  Pacific Network on Globalisation Desak Indonesia Izinkan Misi HAM PBB ke West Papua

Sayangnya, klarifikasi dan permintaan maaf ini belum diikuti oleh media-media massa baik yang mengutip Antara maupun mengutip secara langsung dari rilis Satgas Nemangkawi. Alih-alih melakukan koreksi dan meminta maaf, sebagian media-media online justru menambah kesalahan dengan mencabut pemberitaan tersebut. Perbuatan mencabut berita tanpa melakukan klarifikasi atau ralat jelas melanggar poin 4 dan poin 5 dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber.

ads

Baca juga: Satgas Nemangkawi dan Media-media di Indonesia Bikin Tindakan Bodoh dan Memalukan

Karena itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia sebagai organisasi jurnalis yang peduli terhadap kepatuhan jurnalis dalam menaati Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber menyesalkan dan mengecam kesalahan tersebut serta menyerukan:

1. Setiap jurnalis dan media massa harus skeptis saat menerima informasi termasuk dari siaran pers. Tugas jurnalis adalah melakukan disiplin verifikasi dan cover both side agar berita yang dihasilkan akurat serta berimbang.

Baca Juga:  Berlakukan Operasi Habema, ULMWP: Militerisme di Papua Barat Bukan Solusi

2. Bagi media-media siber untuk tidak mencabut berita yang keliru, melainkan segera melakukan klarifikasi, koreksi dan meminta maaf serta memuat hak jawab bagi pihak-pihak yang dirugikan akibat kesalahan dalam pemberitaan tersebut.

3. Dalam kasus-kasus yang sarat kepentingan terutama dugaan pelanggaran HAM di Papua, jurnalis sebagai watch dog harus bersikap dan bertindak independen, objektif dan berimbang. Tidak mengandalkan satu sumber saja dalam pemberitaannya, melainkan menggali berbagai narasumber agar publik mendapatkan informasi dan pemahaman yang akurat, berimbang dan komprehensif.

REDAKSI

Artikel sebelumnyaDi-DPO-kan Sejak 2019, Victor Yeimo Diancam dengan Pasal Makar
Artikel berikutnyaKNPB: Jika VY Tidak Dibebaskan, Siapkan Penjara Lebih Besar dan Banyak