Komaruddin Watubun: Pemerintah Pusat Bisa Usulkan Pemekaran di Papua

0
1214

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Komaruddin Watubun, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR RI mengatakan, revisi UU Otsus No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua Komaruddin Watubun mengatakan, pemerintah pusat bisa mengusulkan pemekaran Papua.

Dia menjelaskan, pemerintah pusat bisa mengusulkan pemekaran selama usulan pemekaran itu berasal dari masyarakat. Watubun juga mengungkapkan, pemerintah menambahkan satu ayat pada Pasal 76 tentang pemekaran.

“Pemerintah dapat melakukan pemekaran atas usulan rakyat Papua, tidak menghilangkan kewenangan DPRP dan MRP. Kalau di DPRP dan MRP deadlock, maka boleh rakyat mengusulkan (ke pemerintah pusat),” ujar Komaruddin di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/6/2021) seperti dilansir republika.co.id.

Baca Juga:  TETAP BERLAWAN: Catatan Akhir Tahun Yayasan Pusaka Bentala Rakyat 2023

Dia menerangkan, dengan adanya usulan tersebut, Pasal 76 akan menjadi tiga ayat. Ayat (1) berisi ketentuan yang sama dengan UU 21/2001 di atas. Pada Ayat (2), pemerintah dapat melakukan pemekaran daerah provinsi menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia dan kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa datang.

Baca Juga:  Polri akan Rekrut 10 Ribu Orang untuk Ditugaskan di Tanah Papua

Pada Ayat (3), pemekaran daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak melalui tahapan daerah persiapan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai pemerintahan daerah. Alasan penambahan ayat ini dalam rangka percepatan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

ads

Salah satu yang diusulkan, lanjut dia, pemekaran dan menjadi provinsi baru adalah Papua Selatan. Namun, ia mengklaim, masyarakat di sana sudah mengusulkan hal tersebut, tapi MRP tak menyampaikannya ke pemerintah pusat.

“Itu kayaknya MRP nya, mungkin karena 20 tahun ya (Papua) Selatan itu berjuang pemekaran. Tetapi tidak diproses diusulkan ke pusat,” ujar Komaruddin.

Baca Juga:  Paus Fransiskus Segera Kunjungi Indonesia, Pemerintah Siap Sambut

Ini menjadi salah satu alasan pemerintah menambahkan ayat pada Pasal 76 RUU Otsus Papua. Agar pemerintah pusat dapat mengusulkan pemekaran, selama itu merupakan aspirasi masyarakat asli Papua.

“Makanya itu salah satu pemerintah mau mengusulkan satu ayat, supaya selain kewenangan di MRP dan DPRP, pemerintah pusat juga bisa melakukan (usulan pemekaran). Karena ini wilayah Republik Indonesia,” ujar Komaruddin.  (*)

SUMBERRepublika
Artikel sebelumnyaDua Pemuda Asal Serambakon, Pegubin Hilang Sejak 18 Mei 2021
Artikel berikutnyaMRP dan MRPB Ajukan JR Pasal 77 UU Otsus ke MK