BeritaBawaslu Nabire Beri Dua Rekomendasi Usai Penetapan DPT PSU

Bawaslu Nabire Beri Dua Rekomendasi Usai Penetapan DPT PSU

NABIRE, SUARAPAPUA.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Nabire mengakui banyak warga layak memilih tak terakomodir dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemungutan suara ulang (PSU) 28 Juli 2021 lantaran belum memiliki tanda penduduk elektronik (KTP-el).

Menghargai hak politik warga terutama bagi yang belum punya KTP-el untuk menyalurkan hak politiknya pada PSU Pilkada Nabire tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Nabire direkomendasikan agar berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten Nabire untuk memfasilitasi perekaman KTP-el.

Adriana Sahempa, ketua Bawaslu kabupaten Nabire, dalam rapat pleno penetapan DPT PSU Pilkada Nabire tahun 2020 di aula kantor KPU Nabire, Selasa (22/6/2021) malam, mengatakan, perlunya perekaman KTP-el itu tertuang dalam dua rekomendasi dari Bawaslu kepada KPU kabupaten Nabire.

Dalam rekomendasi nomor 008/PM.02.02/K.Kab.Pa-17/06/2021, KPU direkomendasikan agar segera berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil untuk mengadakan perekaman e-KTP bagi pemilih yang telah terdaftar dalam DPS, tetapi belum memiliki e-KTP di distrik Dipa dan distrik Menou.

Kegiatan perekaman KTP-el, menurut Bawaslu Nabire, terhitung tujuh hari setelah penetapan DPT PSU Pilkada Nabire.

“Hasil perekaman e-KTP yang dilakukan Dinas Dukcapil kabupaten Nabire bagi pemilih yang terdapat dalam A.KWK distrik Menou dan Dipa setelah disinkronkan dan divalidasi, maka akan ditambahkan jumlahnya dalam DPT Hasil Perbaikan distrik Menou dan distrik Dipa,” bebernya.

Rekomendasi kedua, kata Adriana, Bawaslu Nabire sesuai temuan dan keberatan dari tim Paslon 02, merekomendasikan kepada KPU Nabire agar segera melakukan perbaikan terhadap DPT kelurahan Nabarua distrik Nabire. ini karena 167 orang warga Nabarua diketahui terdaftar sebagai pemilih di kelurahan lain yang nota bene bukan alamat domisili.

Baca Juga:  Suku Abun Gelar RDP Siap Bertarung Dalam Pilkada 2024

Kepastian ini didapat Bawaslu setelah melakukan penelusuran terhadap keberatan warga kepada PPS Nabarua, PPD Nabire, dan KPU Nabire yang diawasi Panwasdis Nabire.

“Persoalan ini sudah diuraikan dalam rekomendasi Bawaslu Nabire nomor 009/PM.02.02/K.Kab.Pa-17/06/2021,” katanya.

Berdasarkan hasil pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT PSU Pilkada Nabire tahun 2020, Selasa (22/6/2021) malam, KPU menetapkan DPT sebanyak 85.983 pemilih. Terdiri dari 44.287 pemilih laki-laki dan 41.696 pemilih perempuan dengan 305 TPS di 81 desa/kelurahan.

Dengan demikian, pada PSU 28 Juli mendatang, 85.98 orang saja yang berhak mencoblos di TPS. Memilih satu dari tiga Paslon: nomor urut 1 Yuvinia Mote – Muhammad Darwis, nomor urut 2 Mesak Magai – Ismail Djamaludin, dan nomor urut 3, Fransiscus Xaverius Mote – Tabroni Bin M Cahya.

Penetapan DPT PSU ini berkurang drastis jika dibandingkan jumlah pemilih pada pesta demokrasi terakhir sebelumnya. DPT Pilkada 2015 tercatat 186.850 pemilih, DPT Pemilu 2019 adalah 188.081 pemilih, DPT Pilkada 9 Desember 2020 sebanyak 178.545 pemilih.

MK dalam amar putusannya menyatakan DPT 178.545 pemilih tersebut melebihi jumlah penduduk di kabupaten Nabire, yang berdasarkan data DAK2 Kementerian Dalam Negeri semester 1 per 30 Juni 2020 tercatat 172.190 jiwa.

Penetapan 85.983 pemilih itu tersebar di 10 distrik. Antara lain, Distrik Nabire 53.193 pemilih. Distrik Nabire Barat 8.401 pemilih. Distrik Teluk Kimi 7.358 pemilih. Distrik Wanggar 5.439 pemilih. Distrik Makimi 3.819 pemilih. Distrik Uwapa 2.328 pemilih. Distrik Yaro 1.820 pemilih. Distrik Yaur 1.173 pemilih. Distrik Moora 815 pemilih. Distrik Napan 644 pemilih. Distrik Teluk Umar 456 pemilih. Distrik Siriwo 248 pemilih. Distrik Wapoga 225 pemilih. Distrik Menou 39 pemilih. Distrik Dipa 25 pemilih.

Baca Juga:  20 Tahun Menanti, Suku Moi Siap Rebut Kursi Wali Kota Sorong

Viryan Azis, Komisioner KPU RI, usai pleno mengakui DPT yang telah ditetapkan itu sebuah capaian terbaik yang dikerjakan KPU Nabire dibantu PPD, PPS dan PPDP dibawah koordinasi KPU provinsi Papua.

Komisioner yang membidangi Data Informasi itu mengungkapkan alasan dianggap sebagai capaian hasil terbaik karena telah sesuai tahapan, sesuai regulasi, dan sesuai Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

“Penetapan DPT ini sangat tidak mudah, karena sebelumnya jumlah DPT di kabupaten Nabire sebanyak 178.545 dan DP4 sebanyak 115.877,” kata Viryan yang kedua kalinya berkunjung ke Nabire bersama staf Pusat Data Informasi KPU RI dalam rangka supervisi dan monitoring untuk memastikan proses penetapan DPT berjalan dengan baik.

“Dengan hasil pleno ini, kita berharap agar PSU dilaksanakan dengan DPT yang telah bersih,” ujarnya sembari mempertegas capaian ini jadi momentum praktik demokrasi elektoral yang semakin baik dan bersih di Papua.

Viryan berpendapat, lembaga penyelenggara telah bekerja maksimal untuk memastikan setiap pemilih dengan terus berkoordinasi bersama pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Dukcapil kabupaten Nabire.

Kendati demikian, ia ingatkan masih ada tantangan berikutnya yang harus dikerjakan dengan hati-hati, tentu tetap mempedomani regulasi serta kolaborasi yang baik bersama berbagai pihak terkait.

Baca Juga:  Polda Papua Diminta Evaluasi Penanganan Aksi Demo di Nabire

“Dengan capaian ini semoga bisa terus berlanjut dalam seluruh tahapan agar PSU Pilkada Nabire setelah putusan MK itu terlaksana dengan bersih dan baik,” kata Viryan.

Penetapan DPT tersebut diapresiasi Mochammad Afifudin, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia.

Afifuddin menilai penetapan DPT ini hasil kerja keras KPU termasuk semua pihak untuk memastikan jumlah pemilih yang akan menggunakan hak suaranya pada hari Rabu, 28 Juli mendatang.

Bawaslu Nabire menurut Afifuddin turut menjalankan tugasnya dalam beberapa tahapan termasuk penetapan DPS hingga DPT.

“Hasil yang ditetapkan ini menindaklanjuti putusan MK, bahwa proses PSU memang harus mendasari DPT yang telah diperbaiki dan warga menyalurkan suara secara langsung, tidak dengan sistem noken, ikat atau kesepakatan,” tuturnya.

Dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) terdapat 109.638 pemilih yang tersebar di 15 distrik. Sebanyak 25 ribu orang belum melakukan perekaman KTP-el. Praktis, mereka tak disahkan dalam DPT. Penurunan DPT diakibatkan berbagai faktor, salah satunya banyak pemilih yang telah terakomodir dalam DPS ternyata tak memiliki KTP-el.

Diketahui, MK sebelumnya memerintahkan KPU Nabire menggelar PSU di seluruh TPS dengan DPT yang bersih dan pelaksanaannya dengan sistem pencoblosan langsung.

MK dalam amar putusan nomor 84/PHP.BUP-XIX/2021 mengabulkan sebagian permohonan dari Paslon nomor urut 3, Fransiscus Xaverius Mote – Tabroni bin M Cahya.

Pewarta: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

HRM Melaporkan Terjadi Pengungsian Internal di Paniai

0
Pengungsian internal baru-baru ini dilaporkan dari desa Komopai, Iyobada, Tegougi, Pasir Putih, Keneugi, dan Iteuwo. Para pengungsi mencari perlindungan di kota Madi dan Enarotali. Beberapa pengungsi dilaporkan pergi ke kabupaten tetangga yakni, Dogiyai, Deiyai, dan Nabire.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.