KNPB Seluruh La Pago Tolak Pengesahan RUU Otsus Papua

0
1233

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Badan Pengurus KNPB se-Lapago bersama rakyat Papua menyatakan menolak dengan tegas pengesahan revisi Undang-undang (RUU) Otonomi Khusus atau Otsus Papua jilid II yang rencananya akan disahkan pada tanggal 15 Juli 2021 di Jakarta. Karena terkesan sebagai kebijakan yang dipaksakan oleh pemerintah pusat kepada rakyat Papua.

Lewat Surel yang diterima Suara Papua, Rabu (14/7/2021), ketua KNPB Wilayah Balim Barat, Siram Padam Wenda mengatakan, Otsus Jilid I dan Jilid II adalah bukan aspirasi murni dari rakyat Bangsa West Papua, melainkan produk hukum kolonial Indonesia sebagai gula-gula manis yang diberikan oleh Jakarta kepada rakyat West Papua untuk meredam isu Papua Merdeka di tingkat regional, nasional dan internasional.

Wenda juga mengutuk keras kepada tim Pansus DPR-RI yang mengatasnamakan rakyat Papua untuk meloloskan Otsus Jilid II tanpa persetujuan dan mandat dari rakyat bangsa Papua.

Baca Juga:  Jawaban Anggota DPRP Saat Terima Aspirasi FMRPAM di Gapura Uncen

Hal senada disampaikan ketua Diplomasi dan Juru Bicara KNPB Balim Wamena, Nael Elopere. Menurut dia, Otsus itu milik kolonial Indonesia dan kemauan Jakarta untuk mempertahankan Papua dalam bingkai NKRI.

“Kalau Jakarta paksakan untuk menetapkan RUU Otsus Jilid II, maka KNPB bersama rakyat Papua siap tutup kantor Gubernur dan kantor DPRP serta seluru pusat administrasi Kolonial yang ada di Papua,” tegasnya.

ads

Nael juga menambahkan, Polda papua segera membebaskan Viktor Yeimo sebagai juru bicara Petisi Rakyat Papua untuk Tolak Otsus Jilid II karena penangkapan Viktor Yeimo penuh rekayasa.

Dia menilai penangkapan Viktor Yeimo adalah tindakan negara lewat kepolisian untuk menbungkam ruang demokrasi demi meloloskan agenda Otsus Jilid II yang sedang dirancang dan didorong oleh elite-elite politik lokal asal Papua bersama kolonial di Jakarta.

Terkait Otsus Jilid II, Nael mengatakan, beberapa bulan yang lalu rakyat West Papua yang terdiri dari berbagai lembaga dan organisasi seperti Dewan Gereja West Papua (DGWP), Dewan Adat Papua (DAP), KNPB, ULMWP, TPNPB-OPM, mahasiswa, dan 110 organisasi sipil yang tergabung dalam Petisi Rakyat Papua juga menyatakan sikap yang sama yaitu menolak Otsus dilanjutkan dan menawarkan solusi untuk rakyat West Papua menentukan nasibnya sendiri.

Baca Juga:  Sikap Mahasiswa Papua Terhadap Kasus Penyiksaan dan Berbagai Kasus Kekerasaan Aparat Keamanan

Dengan dasar itu KNPB bersama rakyat Papua menuntut:

  1. Segera berhentikan pengesahan RUU Otsus Jilid II tanpa libatkan rakyat Papua.
  2. Segera memberikan hak penentuan nasib sendiri melalui referendum bagi Papua.
  3. Jakarta segera menghentikan konflik bersenjata antara Papua dan Indonesia dan hentikan stigma terorisme untuk rakyat Papua.
  4. Rakyat bangsa Papua dari Sorong sampai Samarai mengutuk keras kepada ketiga oknum Anggota DPR RI atas nama Yan P Mandenas, Yorris Raweyai dan Filep Wamafma, berhenti mengatasnamakan rakyat Papua untuk mendorong, membahas dan merancang Undang-undang Otsus Jilid II dalam sidang paripurna DPR RI pada tanggal 15 Juli 2021 di Senayan Jakarta karena sampai detik ini rakyat Papua dari berbagai lapisan masyarakat dan organisasi belum pernah memberikan mandat atau legistimasi kepada ketiga oknum untuk membahas dan merancang Undang-undang Otsus Jilid II tersebut.
  5. Kami rakyat bangsa Papua minta Polda Papua segera bebaskan Viktor Yeimo juru bicara KNPB dan juga sebagai juru bicara Petisi Rakyat Papua tolak Otsus Jilid II karena rakyat Papua menilai penangkapan Viktor Yeimo adalah salah satu bagian dari pembungkaman ruang demokrasi demi meloloskan agenda Otsus Jilid II.
  6. Apabila tuntutan rakyat Papua ini tidak ditanggapi serius oleh negara Indonesia, maka kami KNPB bersama rakyat bangsa Papua siap melakukan mogok sipil nasional di seluruh Tanah Papua untuk menentukan nasib masa depan kami sendiri.
Baca Juga:  KNPB Yahukimo Desak Komnas HAM RI Libatkan Stakeholder Investigasi Kasus Kekerasan di Tanah Papua

REDAKSI

Artikel sebelumnya23 Demonstran yang Ditangkap Polisi Sudah Dibebaskan dari Polresta Jayapura
Artikel berikutnyaUsai Bacakan dari Halaman FKIP Uncen, Aspirasi Diterima Legislator Papua