35 Demonstran Dibebaskan, Satu Orang Masih Ditahan Polisi di Kota Sorong

0
203
30-an orang yang ditahan saat hendak dibebaskan Polisi dari Polresta Sorong. (Supplied for SP)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Aparat kepolisian dari Polres Kota Sorong, Polda Papua Barat, telah membubarkan paksa aksi damai yang dilakukan Front Rakyat Papua Menolak Otsus Jilid II, pada Senin (19/7/2021). Dari total 36 orang yang ditangkap, satu orang masih ditahan. Dua orang di antara puluhan orang itu adalah anak di bawah umur.

Dua anak dibawah umur tersebut adalah seorang anak berusia 4 tahun dan seorang anak lainnya remaja berusia 12 tahun.

Demonstrasi tersebut berjalan dengan baik dan aman. Namun, belum lama demonstrasi dilakukan, saat para demonstran melakukan perjalanan menuju ke kantor DPRD Kota Sorong, polisi menghadang mereka dan menangkap puluhan orang.

Baca juga: Polisi Angkut Sejumlah Demonstran dari FRP Tolak Otsus di Sorong

Pertama polisi menangkap 15 orang. 2 dari 15 orang demonstran yang ditangkap dan diamankan ke Polres Kota Sorong tersebut merupakan anak berusaha empat tahun dan seorang anak berusia 12 tahu. Keduanya ditahan di markas Polres.

ads
Anak usia 4 tahun yang ditangkap bersama bapaknya di Kota Sorong. (Reiner Brabar – SP)

Selanjutnya, pada siang hari sekitar pukul 14.00 WIT, seorang hamba Tuhan mendatangi Polres dan membawa anak usia 4 tahun itu pergi dari Polres. Hal ini diakui sang ibu dari anak tersebut yang juga menjadi salah satu korban yang ditangkap polisi saat demonstrasi berlangsung sekitar pukul 10 WIT.

Baca Juga:  PGGY Kebumikan Dua Jasad Pasca Ditembak Satgas ODC di Dekai

Penangkapan Kedua

Kedua, terdapat sekelompok massa yang mendatangi Polres dan melakukan aksi damai di halaman Polres Kota Sorong. Aksi damai tersebut dilakukan dengan tujuan menuntut 15 orang yang ditahan lebih awal dibebaskan.

Kelompok kedua yang melakukan aksi di Mapolres berjumlah belasan orang. Tak bertahan lama, massa aksi tersebut kembali dibubarkan secara paksa oleh polisi.

Samuel Kogoya, salah satu demonstran mengatakan, mereka meminta Kapolres untuk mengeluarkan kawan-kawannya yang ditahan agar dikeluarkan.

“Kami akan keluar dari Polres ketika kawan-kawan kami keluar. Kami di sini, tidak melakukan pembunuhan, kekerasan karena kami melakukan aksi tentang hak kami. Kami tidak mau tawar-menawar atau kompromi. Kami minta kawan-kawan kami dikeluarkan,” katanya di halaman Polres Sorong sebelum dibubarkan.

Baca Juga:  Suku Abun Gelar RDP Siap Bertarung Dalam Pilkada 2024

Baca juga: Polisi Tangkap 15 Demonstran Tolak Otsus di Kota Sorong

Selain itu, Nando Genuni, seorang peserta aksi juga mengatakan, kedatangan pihaknya ke Polres untuk melakukan demonstrasi adalah agar 15 orang yang ditahan lebih awal dibebaskan.

36 Orang Ditangkap

Total demonstran yang ditangkap pada 19 Juli 2021 adalah sebanyak 36 orang. Mereka diamankan di Mapolres Kota Sorong. Dua orang diantaranya adalah anak di bawah umur, masing-masing 4 tahun dan 12 tahun.

Dari pengakuan ibunya, anak berusia 4 tahun yang sempat ditangkap bersama 35 orang itu diizinkan pulang setelah seorang hamba Tuhan datang ke Mapolresta sekitar pukul 2 siang.

Leonardus Ijie, advokat yang mendampingi 36 orang itu membenarkan bahwa ada 33 orang dewasa yang dibebaskan bersama seorang anak berusia 12 tahun. Sedangkan anak berusia 4 tahun sudah dibebaskan lebih dulu.

“Adik yang umur 12 tahun sudah keluar dengan 33 orang lain. Sedangkan adik yang usianya empat tahun sudah pulang lebih dulu sekitar jam dua siang tadi,” terangnya.

Baca Juga:  C1 Pleno 121 TPS Kembali Dibuka Atas Rekomendasi Bawaslu PBD

Dia mengatakan, Semuel Kogoya, salah satu demonstran masih ditahan Polisi.

“Samuel masih ditahan dan masih dilakukan pemeriksaan lanjut karena dikatakan melakukan provokasi untuk aksi kedua yang menuntut kawan-kawannya untuk dibebaskan,” jelas Leonardus.

Sementara itu, Elimus Bayage, salah satu massa aksi yang ditangkap bersama Kogoya mengatakan, rekannya itu tidak melakukan kekerasan ataupun kriminal, sehingga harus segera dibebaskan tanpa syarat.

“Kami akan tetap kawal kawan kami sampai keluar. Kami ditangkap, sehingga kawan kami mengumpulkan massa untuk aksi solidaritas dan mendesak orang-orang yang telah ditahan untuk dibebaskan,” tutur Elimus.

Dari informasi yang dihimpun suarapapua.com, aksi penolakan terhadap Undang-Undang Otsus setelah UU tersebut disahkan adalah ketiga. Pertama aksi pada 15 Juli di Kota Jayapura, kedua aksi yang berlangsung di Manokwari, Timika dan Jakarta. Sedangkan aksi pada hari ini tercatat sebagai aksi rakyat Papua yang ketiga setelah UU Otsus disahkan.

Reporter Suara Papua, Maria Baru dan Reiner Brabar berkontribusi dalam liputan ini.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaKetua PKK Tolikara Sosialisasi Protokol Kesehatan dan Berbagi APD Kepada Warga
Artikel berikutnyaPemerintah Papua Diminta Bikin Mosi Tidak Percaya kepada Jakarta