JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Koalisi Cipayung Jayapura dan BEM Se Tanah Papua mendesak kepada pemerintah Papua, baik MRP, DPRP dan Gubernur provinsi Papua membuat mosi tidak percaya kepada pemerintah pusat karena secara sepihak sahkan perubahan kedua RUU Otsus Papua.
Hal tersebut disampaikan Yops Itlay Presma Universitas Cendrawasih saat mengelar jumpa pers yang digelar di Kota Jayapura.
Mewakili BEM se-Tanah Papua, Yops meminta kepada pemerintah Papua baik MRP, DPRP dan Gubernur provinsi Papua untuk mendorong yudisial review atas pengesahan UU Otsus Papua jilid 2 di Mahkamah Konstitusi.
Dia mengatakan perubahan kedua UU Otsus tidak sesuai mekanisme perundang-undangan yang diatur dalam UU Otsus pasal 77. Selain itu, DPR RI tidak melibatkan MRP, DPRP dan gubernur provinsi Papua dalam pembahasan perubahan kedua tersebut.
“Pemerintah segera buka ruang dialog, karena perubahan kedua UU Otsus tidak akan menyelesaikan persoalan yang ada tanpa melibatkan para pihak yang ada di Papua,” tegas Yops.
Sementara itu, Martinus Mabel, ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Jayapura meminta MRP, DPRP dan gubernur provinsi Papua harus mengambil sikap tegas agar perubahan UU Otsus harusnya lebih mengutamakan aspirasi rakyat Papua.
“Kami ingin pemerintah Papua segera mengambil langkah tegas atas perubahan kedua UU Otsus ini, rakyat Papua sedang menanti sikap apa yang akan di lakukan oleh pemerintah,” tegasnya.
Pewarta : Agus Pabika
Editor : Arnold Belau