Kajati Papua Ingin Victor Yeimo Tidak Dirawat di RS Sampai 31 Agustus 2021

0
919

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — John NR Gobay dan Laurenzus Kadepa, dua anggota DPR Papua telah bertemu dengan Kajati Papua pada 28 Agustus 2021 malam.

Dalam pertemuan tersebut Kajati Papua menyampaikan bahwa mereka tidak ingin Victor Yeimo dirawat di RS sampai tanggal 31 Agustus. Dimana pada tanggal tersebut telah dijadwalkan untuk sidang ketiga dengan agenda pembacaan dakwaan.

Laurenzus Kadepa dan John NR Gobay adalah dua anggota DPR Papua yang telah menyatakan kesediaannya untuk menjadi penjamin bagi Victor. Selain itu dua pengacara HAM Papua, Gustaf Kawer dan Emanuel Gobay juga telah menyatakan diri untuk siap menjadi jaminan bagi Victor Yeimo.

Baca Juga:  Jokowi Didesak Pecat Aparat TNI yang Melakukan Penganiayaan Terhadap Warga Papua

Tujuan pertemuan tersebut untuk mendesak Kajati agar Victor Yeimo diizinkan untuk dirawat di Rumah Sakit karena kondisi kesehatannya memburuk. Namun Kajati Papua menginginkan agar Victor Yeimo tidak dirawat di Rumah Sakit meski kondisi kesehatannya memburuk dan masih sedang ditahan di ruang isolasi Mako Brimob Polda papua hingg saat ini.

Sebelum pertemuan ini terjadi, PH, keluarga Victor Yeimo dan puluhan aktivis di Kota Jayapura terus melakukan berbagai upaya untuk mendesak agar Victor Yeimo diizinkan untuk dirawat di RS.

ads
Baca Juga:  Situasi Paniai Sejak Jasad Danramil Agadide Ditemukan

Mereka melakukan upaya dengan mendatangi Mako Brimob Polda Papua, Kantor Kejaksaan Tinggi Papua hingga kediaman Kajati Papua. Namun semua upaya itu tidak membuahkan hasil. Kajati Papua masih kepala batu dan membiarkan Victor Yeimo menderita di dalam rutan Mako brimob Polda Papua.

Sementara itu, Emanuel Gobay, Direktur LBH Papua, yang juga penjamin Victor Yeimo dan Penasehat Hukum Victor usai mendengar penjelasan dari John NR Gobay mengatakan, kalau dilihat dari penetapan pengadilan, ada perbedaan cara melihat yang berbeda. Kami sudah mendengar jawaban Kajati.

Baca Juga:  Direpresif Aparat Kepolisian, Sejumlah Massa Aksi di Nabire Terluka

“Yang pasti sebagai kuassa hukum Victor, kami akan ajukan gugatan atau pengaduan ke Komisi Kejaksaan. Karena apa yang Kajati sampaikan itu membuktikan bahwa dia tidak menghargai penetapan hakim PN Kelas IA Abepura. Kajati Papua telah melawan perintah pengadilan,” tegasnya.

Simak Video ini untuk hasil pertemuan yang disampaikan John NR Gobay.

REDAKSI

Artikel sebelumnyaPendekar Cisadane Taklukkan Persipura di Laga Perdana
Artikel berikutnyaDokter Rony Oagai Ajak Masyarakat Tidak Takut Vaksin