BeritaGerald Sokoy Akhirnya Dipertemukan Dengan Keluarga

Gerald Sokoy Akhirnya Dipertemukan Dengan Keluarga

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Akhirnya, pada Sabtu 25 September 2021 bertempat di Bandara Udara Sentani, Jayapura, Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang mempertemukan tenaga kesehatan atas nama Gerald Sokoy kepada keluarga yang dinyatakan sempat hilang dalam insiden Kiwirok pada 13 September 2021.

Bupati Pegunungan Bintang, Spei Yan Bidana mengatakan pada Sabtu tim Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang menjemput Gerald Sokoy di Distrik Okika. Setelah itu, Gerald Sokoy langsung diterbangkan menuju Sentani, dan dipertemukan dengan keluarganya. Pertemuan Gerald Sokoy dan keluarganya itu juga disaksikan perwakilan Kepolisian Resor Pegunungan Bintang, perwakilan TNI, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Papua, perwakilan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pegunungan Bintang, dan perwakilan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Perwakilan Papua. Anggota DPR Papua, John NR Gobai, juga turut menyaksikan Gerald Sokoy bertemu ayahnya.

Baca Juga:  ULMWP Desak Dewan HAM PBB Membentuk Tim Investigasi HAM Ke Tanah Papua

“Kami meminta masyarakat menjadi mediator, sehingga Gerald bisa dijemput. Om [atau paman] saya sendiri yang menjadi mediator,” kata Bidana saat mempertemukan Gerald Sokoy dengan keluarganya sebagaimana dikutib dari jubi.co.id.

Menurut Bupati Pegubin, warga distrik Kiwirok telah mengungsi untuk menghindari konflik bersenjata antara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat dan pasukan TNI/Polri.

Baca Juga:  Desak Pelaku Diadili, PMKRI Sorong Minta Panglima TNI Copot Pangdam Cenderawasih

“Masyarakat di Distrik Kiwirok sudah mengungsi ke arah timur, [ke Distrik] Oklib dan Okiob,” ujar Bidana.

Ayah Gerald Sokoy, Yohanes Sokoy berterimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang dan semua pihak yang telah berupaya, sehingga anak mereka kembali dalam keadaan selamat.

“Saya berterimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang yang telah membawa anak kami kembali, dan aparat keamanan yang selama ini membantu pencarian,” kata Yohanes Sokoy.

Baca Juga:  Festival Angkat Sampah di Lembah Emereuw, Bentuk Kritik Terhadap Pemerintah

 

Editor: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.