Pusat Harus Komitmen Beri Kesejahteraan Bagi Aceh dan Papua

0
854

BANDA ACEH, SUARAPAPUA.com — Sekretaris Jenderal (Sekjend) partai Aceh, Kamaruddin Abu Bakar, meminta kepada pemerintah pusat agar komitmen bangun Aceh dan Papua sesuai perjanjian yang tertuang dalam UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua nomor 21 tahun 2001 dan UU nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.

“Sejauh ini kebijakan kekhususan yang diberikan tidak semua direalisasikan oleh pemerintah pusat karena hampir sebagian besar kebijakan selalu dikebiri oleh pusat,” katanya.

Lanjutnya, sejarah berdirinya partai lokal di Aceh di harapkan memberikan kesejahteraan bagi rakyat Aceh yang tertuang dalam butir-butir perjanjian kesepakatan Helsinki antara pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Baca Juga:  MRP dan DPRP Fraksi Otsus se-Tanah Papua Minta Jokowi Terbitkan Perppu Hak Politik OAP

“Meskipun sudah ada partai lokal Aceh, masih ada kebijakan yang terus direalisasikan karena dikebiri oleh pusat. Sehingga kami merasa belum ada niat baik pemerintah pusat bangun Aceh,” tegasnya.

Selama ini, kata Komandan Operasi GAM, perjanjian Helsinki di Finlandia dilakukan secara damai dengan harapan pemerintah pusat membawa kesejahteraan bagi Aceh, dan itu juga yang diharapkan GAM dimana mereka berjuang demi kesejahteraan masyarakat Aceh.

ads

“Kami tegaskan agar pemerintah pusat harus tepati janji terhadap Aceh dan Papua jangan sampai api besar baru susah untuk di padamkan, lebih baik segera fokus padamkan api kecil ini dengan cepat jangan tunggu api besar dulu,” tegasnya.

Baca Juga:  Komisi HAM PBB Minta Indonesia Izinkan Akses Kemanusiaan Kepada Pengungsi Internal di Papua

Sementara itu Timotius Murib ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) menegaskan agar pemerintah pusat harus komitmen beri kesejahteraan bagi bangsa Aceh dan Bangsa Papua.

“Di Papua dari 26 kekhususan yang di berikan dalam UU Otsus hanya 4 kewenangan yang di jalankan oleh pusat, sehingga MRP pesimis Otsus jilid 2 ini akan mengakomodir semua aspirasi rakyat Papua melainkan akan merugikan rakyat Papua dengan pasal-pasal yang bukan menjadi kebutuhan dan keinginan rakyat Papua,” tegasnya.

Kata Murib, di Papua hampir sebagian besar kebijakan tidak jalan seperti pembentukan Partai Lokal, pembentukan KKR, tidak ada perjanjian yang mengikat antara Indonesia dan Rakyat Papua seperti di Aceh (perjanjian Helsinki) sehingga tidak ada kekhususan yang bisa di ambil MRP untuk melindungi hak-hak masyarakat Papua.

Baca Juga:  Konflik Horizontal di Keneyam Masih Berlanjut, Begini Tuntutan IPMNI

“MRP juga berharap dapat mendorong dialog antara Papua dan Aceh di mediasi oleh pihak netral agar ada keseriusan pemerintah pusat untuk membangun Papua dalam bingkai NKRI,” tuturnya.

Kehadiran rombongan MRP berkunjung ke kantor Partai Aceh (PA) dan bertemu pimpinan dan pengurus partai Aceh agar persoalan yang dihadapi kedua bangsa ini bisa saling mengadvokasi bersama Papua dan Aceh dengan tujuan pemerintah pusat harus serius dengan Aceh dan Papua.

Pewarta : Agus Pabika
Editor : Arnold Belau

Artikel sebelumnyaMahasiswa Minta Pemerintah Yalimo Segera Realisasikan Bantuan Studi
Artikel berikutnyaMasyarakat Wertam Ganti Minyak Sawit dengan Minyak Kelapa