Negara Tidak Sediakan Vaksin Halal, Pigai: Negara Abaikan HAM dan Kebutuhan Umat Islam

0
143

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Mantan Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai mendorong Pemerintah terutama Menteri Kesehatan (Menkes) untuk mendengar dorongan masyarakat menyediakan vaksin Halal.

Pigai mengatakan bahwa penyediaan kebutuhan kesehatan bagi masyarakat merupakan amanat Konstitusi Hak Asasi Manusia serta amanat UUD 1945.

“Sesuai dengan amanat konstitusi Hak Asasi Manusia (HAM) pada pembukaan Deklarasi Universal HAM dan amanat Konstitusi UUD 1945 pasal 28 maka negara memiliki kewajiban memenuhi kebutuhan warga negara termasuk menyediakan vaksin halal sebagai pemenuhan kebutuhan kesehatan bagi umat Islam,” katanya dalam siaran pers yang diterima suarapapua.com, Jumat (14/1/2022).

Baca Juga:  Polri akan Rekrut 10 Ribu Orang untuk Ditugaskan di Tanah Papua

Selain itu, Pigai mengatakan berdasarkan Konfrensi Kairo tahun 1991, PBB telah mengesahkan Hak Asasi Manusia (HAM) Partikular tentang HAM berbasis pada Islam. Salah satu pasalnya berbicara tentang menghormati kebutuhan Umat Islam.

“PBB mengesahkan HAM Particular berdasarkan konsensi deklarasi Kairo tahun 1991 tentang hak asasi manusia berbasis pada Islam hukum-hukum kitab suci
Salah satu yang diadobsi itu adalah bagaimana HAM menghormati kebutuhan yang sesuai dengan kebutuhan umat Islam dan itu sudah diadobsi,” ucap Pigai.

ads

Oleh karena itu, Menurut Pigai, jika pemerintah tidak memenuhi kebutuhan Umat Islam tentang vaksin halal maka pemerintah telah mengabaikan HAM.

Baca Juga:  Heboh! Banyak Bangkai Babi di Mimika Dibuang ke Aliran Sungai

“Kalau Negara tidak menyediakan vaksin halal, sudah pasti negara mengabaikan Hak Asasi Manusia dan warga negara khususnya umat Islam,” tegasnya.

Seperti dilansir liputan6.com, Katib Amm Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Periode 2021-2026, KH. Ahmad Said Asrari menegaskan kembali sikap PBNU terkait prioritas penggunaan vaksin halal, yang sebelumnya telah disampaikan oleh Ketua Umum PBNU Periode (2016-2021), KH. Said Aqil Siradj.

“Sudah pasti (sikap) PBNU hal itu harus jelas kan, al-halalu bayyinun wal haramu bayyinun. Haram itu sesuatu yang harus jelas, halal juga, kalau tidak jelas itu menjadi perkara yang syubhat,” tegasnya di Gedung PBNU, Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Baca Juga:  Berlakukan Operasi Habema, ULMWP: Militerisme di Papua Barat Bukan Solusi

Selain itu, dia juga mewajibkan kepada seluruh warga nahdliyin untuk memilih menggunakan vaksin yang telah mendapatkan fatwa halal dari Majlis Ulama Indonesia (MUI).

“Karena sesuatu yang halal sudah jelas dan yang haram juga sudah jelas, kalau ada yang halal kenapa mesti pakai yang tidak halal kan itu berdosa,” tegasnya lagi.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaAsosiasi Bupati Pegunungan Tengah akan Minta Presiden Tarik Pasukan Non Organik dari Nduga
Artikel berikutnyaTipa Pulkam, Coach AV Bakal Turunkan Hadapi Persiraja