BeritaMRP Desak Manajemen PT FI Selesaikan Hak 8.300 Karyawan PHK Sepihak

MRP Desak Manajemen PT FI Selesaikan Hak 8.300 Karyawan PHK Sepihak

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Perwakilan 8.300 karyawan PT Freeport Indonesia yang dipecat usai mogok kerja tahun 2017 didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua menemui Majelis Rakyat Papua (MRP) di kota Jayapura, Kamis (25/8/2022).

Kehadiran para eks karyawan PT FI itu bermaksud menanyakan tindak lanjut rapat koordinasi yang dilakukan MRP dan eks karyawan Freeport di Jayapura pada tahun 2020 lalu.

Selain itu, mereka juga meminta MRP untuk menyurati presiden Joko Widodo dan presiden PT FI untuk melihat nasib ribuan karyawan yang di-PHK sepihak itu.

Anton Awom, perwakilan eks karyawan Freeport yang mengadu ke MRP, menyampaikan harapannya kepada MRP agar dapat membantu perjuangan ribuan karyawan yang dipecat itu.

Baca Juga:  ULMWP Desak Dewan HAM PBB Membentuk Tim Investigasi HAM Ke Tanah Papua

“Kami mohon MRP membantu hak-hak orang asli Papua yang diberhentikan pihak manajemen Freeport Indonesia secara sepihak dengan alasan kecil,” ujarnya.

Lanjut Anton berharap, MRP harus lebih tegas memperjuangkan nasib buruh OAP yang di-PHK sepihak, terutama mendesak kepada pemerintah Indonesia melalui presiden Jokowi untuk melihat nasib eks karyawan OAP.

“Dengan alasan mogok, vaksin dan lisensi membuat kami terutama OAP ini harus di-PHK secara sepihak, sedangkan dalam perjanjian di salah satu point ada afirmasi bagi OAP yang melakukan pelanggaran, tetapi terus diabaikan oleh pihak manajemen PT Freeport,” ujar Awom.

Sementara itu, Emanuel Gobay, pengacara buruh PT FI dari LBH Papua, menyebut mogok kerja adalah penerapan hak para buruh. Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengatur salah satu hak buruh adalah mogok.

Baca Juga:  Direpresif Aparat Kepolisian, Sejumlah Massa Aksi di Nabire Terluka

Karena itu, lanjut Emanuel, dengan mogok kerja tersebut menunjukkan bahwa 8.300 orang masih aktif sebagai buruh PT Freeport Indonesia.

“Mereka sedang menggunaan haknya. Itu juga dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung terkait gugatan PHK yang diajukan oleh PT Freeport kepada lima orang buruh yang sedang melakukan mogok. Dalam pendapat hakim MA menyebutkan bahwa kelima orang itu sedang menjalankan hak mereka. Dalam hal ini mogok,” beber Gobay.

Ia juga menjelaskan akibat PHK sepihak itu,120 buruh eks karyawan PT FI meninggal dunia.

Gobay menegaskan, mogok kerja itu merupakan masalah kemanusiaan juga. Bersama 8.300 buruh itu, ada keluarga mereka yang kehilangan sumber pendapatan. Termasuk di dalamnya kehilangan kepesertaan BPJS untuk membiayai kesehatan mereka.

Baca Juga:  Seorang Fotografer Asal Rusia Ditangkap Apkam di Paniai

Yoel Luiz Mulait, wakil ketua I MRP yang menemui eks karyawan PT FI bersama pengacara LBH Papua mendukung upaya hukum yang sedang ditempuh oleh LBH Papua.

“Tentunya MRP memberikan dukungan ke LBH Papua yang sedang menempuh jalur hukum,  dengan memberikan surat dukungan, sehingga bisa digunakan dalam persidangan,” kata Yoel.

Dalam pertemuan itu, LBH Papua meminta pihak manajemen PT Freeport Indonesia yang sekian lama beroperasi di Tanah Papua agar segera selesaikan hak-hak karyawan yang di-PHK secara sepihak sejak lima tahun lalu.

Pewarta: Agus Pabika
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Perda Pengakuan dan Perlindungan MHA di PBD Belum Diterapkan

0
“Kami bersama AMAN Sorong Raya akan melakukan upaya-upaya agar Perda PPMHA  yang telah diterbitkan oleh beberapa kabupaten ini dapat direvisi. Untuk itu, sangat penting semua pihak duduk bersama dan membicarakan agar Perda PPMHA bisa lebih terarah dan terfokus,” ujar Ayub Paa.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.