BeritaHakim PN Sorong Tidak Lengkap, Sidang Pembacaan Dakwaan MK Ditunda

Hakim PN Sorong Tidak Lengkap, Sidang Pembacaan Dakwaan MK Ditunda

SORONG, SUARAPAPUA.com — Yohanis Mambrasar, Penasihat Hukum (PH) dari Melkyas Ky (MK) menjelaskan ditundanya pembacaan dakwaan terhadap kliennya dikarenakan hakim tidak lengkap. Selain itu, tersangka tidak dihadirkan dalam ruang sidang.

Sidang perkara MK dengan agenda pembacaan dakwaan hari Selasa 20 September 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Sorong resmi digelar, namun sidang tersebut tidak dapat dilanjutkan.

“Hari ini kasusnya sudah dibuka,” tulis Yohanis Mambrasar lewat pesan WhattsAp yang diterima suarapapua.com.

Tetapi, kata Yohanis, sidang pembacaan dakwaan tersebut tidak dapat dibacakan karena kendala tidak lengkapnya hakim yang memimpin jalannya sidang.

Baca Juga:  Panglima TNI dan Negara Diminta Bertanggung Jawab Atas Penembakan Dua Anak di Intan Jaya

“Hakim tidak lengkap, hanya satu hakim yang hadir,” jelasnya.

Yohanis juga menyampaikan keberatan terhadap hal itu. Seharusnya, ujar Yohanis, hakim harus lengkap agar sidang dapat digelar.

Pengacara PAHAM Papua itu mendesak hakim di PN hadir semua.

“Sidang awal ini tersangka MK tidak dihadirkan secara langsung dalam ruang sidang, tersangka hanya mengikuti persidang secara daring. Pengadilan wajib menghadirkan tersangka dalam ruang persidangan. Hakim semua juga harus hadir,” tuturnya.

Karena sidang ditunda, jelas Mambrasar, sidang perkara terdakwa MK dengan nomor 244/Pid.B/2022/PN Son akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan dakwaan.

Baca Juga:  Soal Satu WNA di Enarotali, Begini Kata Pakum Satgas dan Kapolres Paniai

“Pembacaan dakwaan pun ditunda, selama 1 minggu, dan akan dilanjutkan lagi pada hari Selasa 27 September 2022, dengan agenda pembacaan dakwaan,” imbuhnya.

Yosep, seorang aktivis di Sorong menduga tersangka MK tidak dihardirkan dalam ruang sidang karena belum dipindahkan dari tahanan Polres Sorong Selatan ke Lapas klas IIB Sorong.

“Jangan sampai tersangka masih di Sorong Selatan jadi hanya ikuti sidang secara online,” duganya.

Selain itu, pihak PN Sorong juga diminta mengabulkan permintaan Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pengungsi Maybrat (KMSPPM) yang disampaikan lewat surat terbuka dengan nomor 01/KMSPPM/IX/2022.

Baca Juga:  Ini Respons Komnas HAM Terkait Video Penyiksaan di Puncak Papua

“Dalam surat tersebut permintaan kami koalisi sudah sangat jelas,” kata Simon.

Melkias Ky masuk DPO Satreskrim Polres Sorong Selatan nomor DPO/10/IX/2021/Reskrim, tanggal 9 September 2021 dalam kasus penyerangan pos Ramil persiapan Kisor Maybrat.

Ditangkap Minggu (31/1/2022) malam, tersangka MK kemudian diproses hukum dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana kejahatan pembunuhan berencana atau turut terlibat melakukan pembunuhan (membantu terlaksananya tindakan kejahatan dimaksud, dalam peristiwa penyerangan pos Koramil Kisor dan pembunuhan 4 anggota TNI yang terjadi 2 September 2021).

Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

ULMWP: Aneksasi Papua Ke Dalam Indonesia Adalah Ilegal!

0
Tidak Sah semua klaim yang dibuat oleh pemerintah Indonesia mengenai status tanah Papua sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena tidak memiliki bukti- bukti sejarah yang otentik, murni dan sejati dan bahwa bangsa Papua Barat telah sungguh-sungguh memiliki kedaulatan sebagai suatu bangsa yang merdeka sederajat dengan bangsa- bangsa lain di muka bumi sejak tanggal 1 Desember 1961.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.