BeritaTujuh Mahasiswa Papua Pengibar Bendera BK Dibebaskan

Tujuh Mahasiswa Papua Pengibar Bendera BK Dibebaskan

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Tujuh mahasiswa Papua pengibar bendera Bintang Kejora (BK) di halaman Gedung Olahraga (GOR) Cenderawasih Jayapura pada tanggal 1 Desember 2021, akhirnya bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, kota Jayapura, Selasa (27/9/2022) siang.

Tujuh mahasiswa itu masing-masing Malvin Yobee, Ambrosius Fransiskus Elopere, Devio Bastian Tekege, Yosep Ernesto Matuan, Maksimus Simon Petrus You, Luis Kitok Uropmabin, dan Malvin Fernando Waine.

Minus Zode Paul Hilapok, yang menurut informasi, perkaranya belum dibawa ke persidangan.

Sejak dipindahkan ke Lapas Abepura, delapan orang yang ditangkap hingga dijerat Pasal Makar oleh Polda Papua itu menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura. Sidang perdana digelar Selasa (19/4/2022).

Baca Juga:  PAHAM Papua Desak Komnas HAM dan Pangdam XVII Investigasi Video Penganiayaan Warga Sipil Papua

Dalam pembacaan putusan pada Agustus 2022, para tersangka divonis 10 bulan kurungan badan.

Chris Dogopia, pendamping tahanan politik (Tapol) Papua pengibar bendera BK, mengungkapkan, beberapa kejadian tidak manusiawi dialami delapan mahasiswa Papua itu selama menjalani masa tahanan di Lapas Abepura.

Selain minim layanan kesehatan terutama bagi dua orang yang kondisi tubuhnya menurun, salah satu diantaranya dianiaya oleh seorang petugas Lapas Abepura.

“Semuanya sudah dilalui hingga hari ini mereka boleh bebas,” kata Dogopia saat menjemput tujuh mahasiswa Papua itu di depan Lapas Abepura.

Bebas dari Lapas Abepura, imbuh Dogopia, setelah selesaikan masa tahanan.

Baca Juga:  KPU Papua Terpaksa Ambil Alih Pleno Tingkat Kota Jayapura

“Masa tahanannya sudah selesai mereka jalani, itu sesuai dengan putusan vonis 10 bulan sejak 1 Desember 2021 sampai 27 September 2022,” jelasnya.

Mereka dibebaskan dari Lapas Abepura pada jam 10.30 pagi.

Pembebasan diiringi prosesi penjemputan oleh mahasiswa yang berkumpul sejak pagi. Juga keluarganya, dan kuasa hukum hadir menjemput.

Aparat kepolisian berjaga mengawal proses pembebasan.

“Selamat bebas, anak,” ucap salah satu orang tua menyambut sembari memeluk satu per satu.

Dari depan Lapas, para mahasiswa dan keluarga bersama ketujuh Tapol long march menuju Asrama Tauboria, Abepura.

Pasal Makar

Diamankan petugas usai kibarkan bendera BK, mereka dijerat dengan Pasal Makar. Dikenakan Pasal 106 KUHP Jo Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KHUP tentang pemufakatan untuk melakukan makar.

Baca Juga:  Jokowi Didesak Pecat Aparat TNI yang Melakukan Penganiayaan Terhadap Warga Papua

Penetapan dilakukan setelah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik dan gelar perkara yang dipimpin Kombes Faisal Rahmadani, direktur Reskrimum Polda Papua.

Penyidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/A/182/XII/2021/SPKT.Ditreskrimum/POLDA PAPUA tanggal 1 Desember 2021.

Penyidik mendalami peran dari delapan orang dalam aksi pengibaran bendera BK di halaman GOR Cenderawasih, APO, kota Jayapura.

Dianggap melakukan tindakan pidana makar, mereka langsung ditahan di Rutan Polda Papua sebelum akhirnya diserahkan ke Lapas Abepura.

Pewarta: Onoy Lokobal
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.