Tanah PapuaMamtaLima Tahun PT FI Tidak Bayarkan Upah dan THR Natal ke 8.300...

Lima Tahun PT FI Tidak Bayarkan Upah dan THR Natal ke 8.300 Buruh Moker

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Selama lima tahun sejak mogok kerja (moker) 1 Mei 2017, nasib ribuan karyawan PT Freeport Indonesia masih merana hingga tidak pernah mendapatkan hak-haknya berupa upah termasuk tunjangan hari raya (THR) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permennaker) nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh.

Pasal 1 ayat (1) Permennaker nomor 6 tahun 2016 disebutkan, semua perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh.

Sekalipun demikian kebijakannya, namun menurut Emanuel Gobay, direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, sejak 1 Mei 2017 hingga Desember 2022, manajemen PT Freeport Indonesia belum membayarkan THR kepada 8.300 buruh PT Freeport Indonesia yang melakukan mogok kerja secara sah.

Anehnya, kata Emanuel, fakta itu dibiarkan begitu saja oleh pemerintah provinsi Papua. Padahal berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan diperintahkan kepada seluruh gubernur di seluruh Indonesia dalam rangka memastikan pembayaran THR keagamaan dapat berjalan dengan baik perlu dilakukan langkah-langkah salah-satunya adalah “mendorong perusahaan di saudara/saudari membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan perundang-udangan”.

Baca Juga:  Hilangnya Keadilan di PTTUN, Suku Awyu Kasasi ke MA

Menyikapi hal itu, Emanuel Gobay selaku kuasa hukum 8.300 buruh PT FI, mengatakan, sikap manajemen perusahaan yang tidak membayarkan upah dan THR kepada buruh yang melakukan mogok kerja secara sah selama lima tahun berturut-turut menunjukan bukti bahwa pihak manajemen tidak memiliki misi untuk menjalanan salah satu tujuan pembangunan ketenagakerjaan terkiat “memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya” sesuai perintah Pasal 4 huruf c dan huruf d Undang- undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Presiden Republik Indonesia segera perintahkan manajemen PT Freeport Indonesia untuk bayarkan upah dan THR kepada 8.300 buruh PT Freeport Indonesia yang melakukan mogok kerja secara sah sesuai Pasal 145 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 jo Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permennaker) nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (19/12/2022).

Desakan sama disampaikan kepada Menteri Keteragakerjaan Republik Indonesia.

“Menteri Keteragakerjaan Republik Indonesia segera perintahkan manajemen PT Freeport Indonesia untuk bayarkan THR kepada 8.300 buruh PT Freeport Indonesia yang melakukan mogok kerja secara sah sesuai Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016.”

Pada poin ketiga, direktur LBH Papua meminta gubernur provinsi Papua dan gubernur provinsi Papua Tengah seriusi persoalan ini.

Baca Juga:  Kepala Suku Abun Menyampaikan Maaf Atas Pernyataannya yang Menyinggung Intelektual Abun

“Gubernur provinsi Papua dan gubernur provinsi Papua Tengah segera perintahkan manajemen PT Freeport Indonesia untuk bayarkan THR kepada 8.300 buruh PT Freeport Indonesia yang melakukan mogok kerja secara sah sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/1/HK.04/IV/2022,” tulisnya.

Setiap hari besar keagamaan tentunya akan dirayakan oleh pemeluk agamanya masing-masing dengan ritual sesuai ajaran keagamaannya. Sebagai bentuk penghargaan atas hari raya keagamaan, setiap negara memiliki kebijakannya masing-masing baik dalam bentuk meliburkan dan lain sebagainya. Negara juga telah membuat kebijakan tersendiri di bidang ketenagakerjaan untuk menyikapi perayaan keagamaan dalam bentuk menetapkan kebijakan pemberian THR kepada pekerja/buruh yang merayakan hari keagamaannya.

Pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Atas dasar itu, semua perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Permennaker nomor 6 tahun 2016.

Keputusan mogok kerja dari 8.300 buruh PT Freeport Indonesia dimulai 1 Mei 2017 hingga Desember 2022. Mogok kerja tersebut dinyatakan sah.

Fakta hukum mogok kerja sah itu terlihat dengan jelas dalam Putusan Perkara nomor 1116 K/Pdt.Sus-PH1/2021 atas nama Tri Puspital, dalam perkara nomor 1095 K/Pdt.Sus-PHI/2021 atas nama Demianus Jonasen May dan dalam perkara nomor 1126 K/Pdt.Sus-PHI/2021 atas nama Muhammad Anwar dimana dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim pemeriksa ketiga perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia menegaskan bahwa “Mogok Kerja yang dilakukan oleh 8.300 buruh PT Freeport Indonesia yang tercatat dari tanggal 1 Mei 2017 sampai saat ini merupakan mogok kerja yang sah yang dilindungi oleh Pasal 28 Undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh juncto ketentuan Pasal 153 ayat (1) huruf g Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan”.

Baca Juga:  Soal Satu WNA di Enarotali, Begini Kata Pakum Satgas dan Kapolres Paniai

Melalui keputusan hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut, dengan adanya fakta 8.300 buruh Freeport Indonesia yang melakukan mogok kerja yang sah hingga kini, sehingga manajemen PT Freeport Indonesia dilarang (a) mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/buruh lain dari luar perusahaan; atau (b) memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja sebagaimana diatur pada Pasal 144 UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selain itu, 8.300 buruh PT Freeport Indonesia yang melakukan mogok kerja secara sah berhak mendapatkan upah sesuai dengan perintah Pasal 145 UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

REDAKSI

Terkini

Populer Minggu Ini:

Aksi Hari Aneksasi di Manokwari Dihadang Aparat, Pernyataan Dibacakan di Jalan

0
“Pukul 11. 04 WP pihak keamanan hadirkan pihak DPR PB. Pukul 12. 05 WP, massa aksi kami arahkan untuk menyampaikan orasi politik dari masing-masing organisasi. Akhir dari orasi politik membacakan pernyataan sikap.”

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.