PartnersKapolda Papua Pimpin Sertijab Pejabat Utama Polda dan Kapolres

Kapolda Papua Pimpin Sertijab Pejabat Utama Polda dan Kapolres

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri, memimpin serah terima jababatan atau Sertijab tiga pejabat utama dan tiga Kepala Kepolisian Resor di Papua. Serah terima jabatan itu berlangsung di Aula Rastra Samara Polda Papua, Kota Jayapura, Selasa (3/1/2023).

Salah satu jabatan Polda Papua yang diserahterimakan adalah Kepala Bidang Humas Polda Papua. Jabatan itu diserahterimakan dari pejabat lama Kombes Ahmad Musthofa Kamal kepada pejabat Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo.

Baca Juga:  Pasukan Keamanan Prancis di Nouméa Menjelang Dua Aksi yang Berlawanan

Jabatan Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda Papua diserahterimakan dari pejabat lama Kombes Pol Erick Kadir Sully kepada pejabat baru Kombes Pol I Gusti Era Adhinata.

Sementara jabatan Kepala Bidang Keuangan Polda Papua diserahterimakan dari pejabat lama Kombes Widianto Wahyu Nugroho kepada pejabat baru Kombes Singgih Racmanto.

Selain itu, Kapolda Papua juga memimpin serah terima tiga jabatan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres). Jabatan Kapolres Mappi diserahterimakan dari AKBP Damianus Dedy Susanto kepada AKBP Yustinus Saranga Kadang.

Baca Juga:  Polisi Bougainville Berharap Kekerasan di Selatan Mereda

Jabatan Kapolres Pegunungan Bintang diserahterimakan dari AKBP Cahyo Sukarnito kepada AKBP Mohamad Dafi Bastomi. Jabatan Kapolres Biak Numfor diserahterimakan dari AKBP Adi Tri Widiyanto kepada penggantinya, AKBP Damianus Dedy Susanto.

“Sertijab merupakan bagian dari mekanisme dan dinamika organisasi yang bertujuan meningkatkan dan mengembangkan organisasi,” kata Fakhiri.

Fakhiri meminta Kapolres yang baru segera beradaptasi dan menjalankan tugas yang sudah dipercayakan.

Baca Juga:  Angkatan Bersenjata Selandia Baru Tiba di Honiara Guna Mendukung Demokrasi Pemilu Solomon

“Hal positif yang sudah dibangun pejabat lama agar ditindaklanjuti dan ditingkatkan. Saya yakin dan percaya, dengan bekal pengalaman serta latar belakang yang dimiliki, saudara akan mampu meningkatkan kinerja satuan yang akan dipimpin,” tegasnya.

 

REDAKSI

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.