JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Puluhan simpatisan Victor Yeimo kembali menggelar aksi bisu di depan Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura, Selasa (24/1/2023) siang.
Aksi tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap Victor Yeimo dalam menjalani sidang terkait perkara dugaan makar.
Ones Suhuniap, juru bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB) mengatakan, aksi bisu yang dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada Victor Yeimo dalam menjalani proses hukum.
“Aksi bisu ini secara damai, sebagai bentuk dukungan rakyat Papua dalam melawan rasisme di Tanah Papua,” ujarnya.
Kata Ones, proses hukum terhadap Victor Yeimo adalah bagian dari kriminalisasi terhadap orang Papua. Proses hukum yang dijalani Victor Yeimo sebagai korban rasisme Indonesia terhadap orang Papua.
“Victor Yeimo sebagai jubir internasional KNPB bukan aktor rasis. Dia korban dari praktek rasisme Indonesia yang sampai hari ini sedang menjalani proses hukum dengan pasal makar. Tuntutan kami, Victor Yeimo harus dibebaskan segera tanpa syarat.”
Ones juga menyayangkan sikap hakim yang arogan memutuskan VY untuk ditahan tanpa mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa.
“Itu bagian dari praktek rasisme dan diskriminatif terhadap orang asli Papua melalui lembaga negara (pengadilan, kejaksaan dan kepolisian), dalam mengkriminalisasi orang asli Papua terutama aktivis HAM dan aktivis pro demokrasi di Tanah Papua,” ujar Ones.
Badan Pengurus Pusat KNPB menurutnya akan terus serukan aksi untuk mendesak negara segera bebaskan Victor Yeimo tanpa syarat.
Wene Kinungga, penanggungjawab aksi bisu, mengimbau seluruh organisasi gerakan, gereja, mahasiswa, aktivis, dan seluruh rakyat Papua mengikuti proses sidang maupun bergabung dalam aksi bisu secara damai dan bermartabat.
“Kita kawal sama-sama sidang ini. Semua harus desak negara segera bebaskan Victor Yeimo tanpa syarat,” seru Wene.
Sidang kali ini dengan agenda pembacaan putusan sela.
Hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan 31 Januari 2023.
Pewarta: Agus Pabika
Editor: Markus You