Tanah PapuaMamtaAksi Bisu di PN Jayapura Desak Victor Yeimo Dibebaskan Tanpa Syarat

Aksi Bisu di PN Jayapura Desak Victor Yeimo Dibebaskan Tanpa Syarat

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Puluhan simpatisan Victor Yeimo kembali menggelar aksi bisu di depan Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura, Selasa (24/1/2023) siang.

Aksi tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap Victor Yeimo dalam menjalani sidang terkait perkara dugaan makar.

Ones Suhuniap, juru bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB) mengatakan, aksi bisu yang dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada Victor Yeimo dalam menjalani proses hukum.

“Aksi bisu ini secara damai, sebagai bentuk dukungan rakyat Papua dalam melawan rasisme di Tanah Papua,” ujarnya.

Baca Juga:  Suku Abun Gelar RDP Siap Bertarung Dalam Pilkada 2024

Kata Ones, proses hukum terhadap Victor Yeimo adalah bagian dari kriminalisasi terhadap orang Papua. Proses hukum yang dijalani Victor Yeimo sebagai korban rasisme Indonesia terhadap orang Papua.

“Victor Yeimo sebagai jubir internasional KNPB bukan aktor rasis. Dia korban dari praktek rasisme Indonesia yang sampai hari ini sedang menjalani proses hukum dengan pasal makar. Tuntutan kami, Victor Yeimo harus dibebaskan segera tanpa syarat.”

Baca Juga:  Sikap Mahasiswa Papua Terhadap Kasus Penyiksaan dan Berbagai Kasus Kekerasaan Aparat Keamanan

Ones juga menyayangkan sikap hakim yang arogan memutuskan VY untuk ditahan tanpa mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa.

“Itu bagian dari praktek rasisme dan diskriminatif terhadap orang asli Papua melalui lembaga negara (pengadilan, kejaksaan dan kepolisian), dalam mengkriminalisasi orang asli Papua terutama aktivis HAM dan aktivis pro demokrasi di Tanah Papua,” ujar Ones.

Badan Pengurus Pusat KNPB menurutnya akan terus serukan aksi untuk mendesak negara segera bebaskan Victor Yeimo tanpa syarat.

Baca Juga:  ULMWP Desak Dewan HAM PBB Membentuk Tim Investigasi HAM Ke Tanah Papua

Wene Kinungga, penanggungjawab aksi bisu, mengimbau seluruh organisasi gerakan, gereja, mahasiswa, aktivis, dan seluruh rakyat Papua mengikuti proses sidang maupun bergabung dalam aksi bisu secara damai dan bermartabat.

“Kita kawal sama-sama sidang ini. Semua harus desak negara segera bebaskan Victor Yeimo tanpa syarat,” seru Wene.

Sidang kali ini dengan agenda pembacaan putusan sela.

Hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan 31 Januari 2023.

Pewarta: Agus Pabika
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Ribuan Data Pencaker Diserahkan, Pemprov PBD Pastikan Kuota OAP 80 Persen

0
“Jadi tidak semua Gubernur bisa menjawab semua itu, karena punya otonomi masing-masing. Kabupaten/Kota punya otonomi begitu juga dengan provinsi juga punya otonomi. Saya hanya bertanggung jawab untuk formasi yang ada di provinsi. Maka ini yang harus dibicarakan supaya apa yang disampaikan ini bisa menjadi perhatian kita untuk kita tindaklanjuti. Dan pastinya dalam Rakor Forkopimda kemarin kita juga sudah bicarakan dan sepakat tentang isu penerimaan ASN ini,” ujarnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.