ArtikelHentikan Aktivitas Pendulangan Emas Ilegal di Tambrauw

Hentikan Aktivitas Pendulangan Emas Ilegal di Tambrauw

Oleh: Maximus Sedik)*
)* Penulis adalah mahasiswa Universitas Janabadra, Yogyakarta

Pemerintah daerah kabupaten Tambrauw secara terbuka menyampaikan kepada masyarakat Tambrauw terkait aktivitas pertambangan ilegal di distrik Kwoor. Pertanyaannya, apakah ini tambang rakyat? Bila ini tambang rakyat, maka pemerintah harus mengeluarkan instruksi resmi terutama dari dinas terkait, berdasarkan standar pertambangan rakyat.

Tetapi, jika tidak, maka aktivitas ini masuk dalam kategori ilegal! Mengapa? Karena tidak ada izin resmi dari pemerintah setempat bagi kepentingan masyarakat. Solusinya, pemerintah bersama DPRD Tambrauw segera gelar rapat bersama untuk melakukan investigasi di lapangan terutama area pertambangan ilegal itu beroperasi.

Saya melihat bahwa aktivitas pendulangan itu ilegal. Mengapa ilegal? Karena pertambangan ilegal adalah kegiatan memproduksi mineral yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi dan sosial. Menurut saya, yang sekarang terjadi di kabupaten Tambrauw adalah pertambangan ilegal.

Baca Juga:  Adakah Ruang Ekonomi Rakyat Dalam Keputusan Politik?

Berdasarkan Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba). Pada Pasal 158 UU menyebutkan, bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam Pasal 160.

Di Pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangn Rakyat (IPR), atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Baca Juga:  Kura-Kura Digital

IPR dalam mekanismenya, pemerintah setempat yang memberikan dan sesuai dengan mekanisme Undang-undang yang berlaku, terutama terdapat di Pasal 67 Undang-undang nomor 3 tahun 2020.

Instrumen hukum ini sangat jelas mengatur tentang legal dan tidaknya usaha tambang. Pertambangan rakyat di kabupaten Tambrauw belum memiliki izin resmi. Karena itulah kepolisian setempat segera melakukan penyelidikan untuk mengungkapkan siapa aktor yang bermain di balik usaha tambang ilegal ini.

Dampak negatif dari pertambangan tanpa izin sangat berbahaya, maka perhatian khusus pemerintah setempat khususnya pemerintah kabupaten Tambrauw terkait praktik pendulangan ilegal ini. Dampak negatif, diantaranya berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi dan lingkungan. Terutama dampak lingkungan pertambangan ilegal menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, merusak hutan, dapat menimbulkan bencana lingkungan, mengganggu aktivitas masyarakat setempat, dan dapat menimbulkan kekeruhan air dan pencemaran air. Pertambangan ilegal di Tambrauw, saya lihat bahwa aktivitasnya berada sepanjang sungai, maka sangat berbahaya terhadap masyarakat setempat, terutama tempat mancing ikan dan lainnya.

Baca Juga:  Vox Populi Vox Dei

Pertambangan ilegal di distrik Kwoor segera ditutup karena tidak berdasarkan standar prosedural yang berlaku. Dan mencegah dan menyelamatkan lingkungan dan manusia Tambrauw dari berbagai dampak negatif lain yang masuk melalui pertambangan ilegal ini.

Secara tegas saya katakan bahwa pemerintah bersama penegak hukum segera mengambil tindakan untuk melakukan tindakan, sehingga mencegah terjadinya dampak negatif lain terhadap masyarakat setempat. Kepolisian segera melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pertambangan ilegal ini, dan menangkap pelaku yang bermain di belakang pertambangan ilegal di Kwoor, Tambrauw. (*)

Terkini

Populer Minggu Ini:

HRM Melaporkan Terjadi Pengungsian Internal di Paniai

0
Pengungsian internal baru-baru ini dilaporkan dari desa Komopai, Iyobada, Tegougi, Pasir Putih, Keneugi, dan Iteuwo. Para pengungsi mencari perlindungan di kota Madi dan Enarotali. Beberapa pengungsi dilaporkan pergi ke kabupaten tetangga yakni, Dogiyai, Deiyai, dan Nabire.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.